Opini

Bencana Ekologis, Influencer, dan Kepercayaan Publik

Bencana Ekologis, Influencer, dan Kepercayaan Publik

Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Handrie Kurniawan (Peneliti Kebijakan Publik dan Doktor Ilmu Pemerintahan)

Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Sumatera kembali membuka luka lama tentang ketidaksiapan negara dalam merespons krisis dan bemcana.

Namun, ada fenomena baru yang patut dicermati: publik menaruh kepercayaan lebih besar kepada para influencer dan selebgram yang bergerak cepat menggalang bantuan jika dibandingkan lembaga pemerintah atau partai politik yang secara konstitusional diberi mandat untuk melindungi warganya.

Fenomena ini bukan hanya soal kecepatan penyaluran bantuan. Ia mencerminkan krisis representasi yang telah lama menggerogoti fondasi kepercayaan publik.

Dalam kerangka pemikiran Simon Tormey, demokrasi kita sedang mengalami apa yang ia sebut sebagai krisis representasi situasi ketika lembaga formal gagal menghadirkan suara rakyat secara substantif.

Wakil rakyat lebih sibuk dengan prosedur daripada kebutuhan nyata konstituennya; pemerintah lebih fokus pada komunikasi formal daripada pemulihan yang dirasakan di lapangan.

Krisis representasi inilah yang kemudian melahirkan apa yang digambarkan Tormey sebagai post-representative politics: sebuah masa ketika masyarakat tidak lagi menunggu tindakan negara, tetapi bergerak melalui jalur alternatif jejaring digital, komunitas daring, hingga figur publik yang memperoleh legitimasi bukan dari pemilu, melainkan dari kehadirannya yang cepat dan terasa.

Dalam konteks banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, publik melihat pemengaruh (influencer) bukan semata sebagai figur populer, melainkan sebagai pihak yang hadir ketika negara terlihat absen.

Mereka memberikan kepastian ketika birokrasi masih berkutat pada koordinasi. Mereka memperlihatkan bahwa solidaritas dapat bergerak lebih cepat daripada mesin administratif negara. Di mata korban, siapa pun yang hadir lebih dahulu adalah representasi yang paling nyata.

Namun, di tengah kehadiran positif itu, terdapat satu prinsip moral yang tidak boleh dinegosiasikan, tidak ada pihak mana pun yang boleh mengambil keuntungan dari bencana. Influencer, betapapun besar jangkauannya, tidak boleh menjadikan penderitaan korban sebagai ajang peningkatan engagement atau pencitraan personal.

Solidaritas digital harus berangkat dari empati, bukan oportunisme. Demikian pula aparat pemerintah dan penyelenggara negara: korupsi bantuan bencana bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan moral terhadap rakyat dalam situasi paling rentan.

Bencana adalah ruang di mana kemanusiaan diuji, bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi seperti yang terjadi pada bencana-bencana sebelumnya.

Karenanya, kehadiran influencer mesti dipahami sebagai pelengkap solidaritas masyarakat, bukan sebagai kanal eksploitasi baru. Dan negara harus menunjukkan bahwa ia tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan bantuan.

Pertanyaan quo vadis pun menjadi sangat relevan: ke mana arah negara dan wakil rakyat ketika ruang representasi sosial mulai direbut oleh aktor non-negara?

Pertama, negara harus memulihkan kehadiran substantif di tengah masyarakat. Kehadiran yang bukan hanya dalam bentuk instruksi pusat atau konferensi pers, tetapi tindakan nyata di lokasi bencana.

Kecepatan, ketepatan informasi, dan integritas merupakan prasyarat mutlak. Tanpa integritas, kecepatan pun kehilangan makna.

Kedua, negara perlu membuka ruang kolaborasi yang sehat dengan influencer dan komunitas digital. Mereka bukan kompetitor, melainkan kanal solidaritas yang dapat memperluas jangkauan empati publik.

Namun, kolaborasi ini hanya bermakna bila dijalankan dengan prinsip transparansi, koordinasi, dan tanpa motif keuntungan apa pun..

Ketiga, wakil rakyat dan partai politik harus memperkuat kembali representasinya dengan memperbaiki sisi lembaga, politik, dan regulasi.

Representasi tidak cukup hanya dilaksanakan melalui forum formal, tetapi melalui kebijakan dan tindakan yang benar-benar memihak kepentingan publik, terutama dalam momen krisis. Integritas dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama

Rakyat yang menjadi korban bencana tidak boleh menjadi korban kedua dari hilangnya kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi, dan setiap bencana seharusnya menjadi kesempatan untuk menguatkannya, bukan meruntuhkannya.

Tidak ada bencana yang boleh dijadikan panggung pencitraan, dan tidak ada penderitaan yang boleh dijadikan komoditas politik baik oleh negara maupun oleh aktor digital.

Akhirnya, quo vadis bukanlah pertanyaan bagi pemerintah semata, melainkan bagi kita sebagai bangsa.

Apakah kita rela membiarkan negara kehilangan makna kehadiran, atau kita menuntut pembaruan dan perbaikan agar negara selalu hadir dengan respons cepat dan penuh kesiapan pada saat yang paling genting di tengah rakyat, ketika hidup dan mati mereka benar-benar dipertaruhkan? []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda