Berita Foto Ruwajurai Bandar Lampung

Pemprov Lampung Luncurkan Universal Health Coverage JKN, 8,5 Juta Penduduk Terlindungi

Pemprov Lampung Luncurkan Universal Health Coverage JKN, 8,5 Juta Penduduk Terlindungi

Fahrizal Darminto. | Adpim

Fahrizal Darminto. | Adpim

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah mengklaim berhasil melindungi 8.527.908 jiwa penduduk atau 95,31 persen penduduk Lampung pada tahun ini.

Peluncuran dilakukan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Arinal Djunaidi, di Balai Keratun kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (28/8/2023).

Dalam sambutannya, Fahrizal menyampaikan pemerintah mendukung JKN ini dan memastikan agar seluruh penduduk memiliki perlindungan dasar akan j kesehatan dengan terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

“Pada tahun 2019 kami bisa mengungkit capaian UHC 72,77 persen. Alhamdulillah capaian per Agustus 2023 sudah mencapai 95,31 persen atau sebesar 8.527.908 jiwa dari populasi penduduk Provinsi Lampung 8.947.458 jiwa,” jelas Fahrizal.

Dengan capaian tersebut, Lampung sudah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC).  Tentunya capaian ini merupakan wujud komitmen nyata bahwa pemerintah telah hadir guna memastikan masyarakat memiliki akses terhadap jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Capaian predikat UHC ini merupakan prestasi bersama seluruh kabupaten/kota di Lampung.

“Saya sampaikan selamat dan terima kasih kepada walikota dan bupati dan seluruh pemangku kepentingan yang telah bersama-sama mendukung pelaksanaan JKN di Lampung berjalan dengan baik,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.

Sebelumnya telah tersusun Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung yang juga merupakan wujud dukungan pemda akan keseriusan dalam mendukung JKN ini. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda