Berita Foto Opini

Opini: Analisis Konflik Masyarakat dan Perhutani

Opini: Analisis Konflik Masyarakat dan Perhutani

Ilustrasi. | Dokumentasi Tim Penulis

Ilustrasi. | Dokumentasi Tim Penulis

Oleh: Krespo Situmorang-⁠Lisa Mutiara-⁠Felicia Tiffani Nursuri-⁠Silvia Ramada Putri (Mahasiswa Universitas Lampung)

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, di Kampung Sukawana RW 13 Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat terdapat lindung seluas 850 hektar yang berisi pohon pinus.

Pada awalnya, di daerah hutan lindung tersebut bebas dari permukiman penduduk. Namun, berdekatan dengan perkebunan teh, membuat para pekerja kebun teh yang sudah pensiun ataupun sudah keluar dari perkebunan teh mulai menempati dan mendirikan rumah di lahan kawasan hutan lindung dan beberapa lahan peternakan di sekitar daerah tersebut.

Pada Agustus 2013, berdasarkan data di kantor Desa Karyawangi Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat terdapat perjanjian antara Perum Perhutani KPH Bandung Utara dan masyarakat setempat terkait dengan penanganan konflik tenurial (penggunaan kawasan tanpa izin) yang menyebabkan masyarakat resah.

Adanya perbedaan kepentingan antara Perhutani dengan masyarakat memunculkan pertentangan tersendiri dan terjadinya alih fungsi lahan tersebut menimbulkan perbedaan kepentingan antara pemerintah yang berkepentingan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Ditinjau dari segi sosiologis, konflik tersebut merupakan konflik antara masyarakat dengan Perhutani yang termasuk konflik vertikal (pertentangan antara dua pihak yang memiliki kedudukan sosial yang berbeda) (Maftuh, 2008).

Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, lahan kehutanan adalah tanah yang dibebani hak atas tanah dan dikelola oleh pemegang hak atas tanah. Lahan kehutanan dapat berupa hutan hak, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan adat, atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).

Pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penggunaan hutan harus diberikan izin sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Kehutanan.

Namun seringkali terjadi konflik antara pihak perhutani dengan masyarakat sekitar, konflik ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perbedaan persepsi, kepentingan ekonomi, dan penggunaan lahan.

Konflik ini mungkin terjadi karena penggunaan lahan hutan lindung atau hutan kemasyarakatan oleh perhutani, yang masyarakat sekitar hutan menganggap sebagai lahan mereka.

Faktor utama penyebab konflik antara masyarakat dengan Perhutani ini mengenai pengambilan lahan. Pengambilan lahan yang dimaksud ialah dari lahan hutan lindung menjadi lahan pemukiman.

Perhutani melarang adanya pemukiman penduduk di lahan hutan lindung. Sementara dari pihak masyarakat keberatan dengan perjanjian tersebut.

Pasalnya, mereka sudah bertopang hidup di lahan hutan lindung selama puluhan tahun bahkan secara turun-temurun. Pihak masyarakat pun membela diri, kenapa Perhutani baru melarang pemukiman akhir-akhir ini?

Mengapa tidak dari dulu ketika masyarakat hendak membangun rumah di lahan hutan lindung milik Perhutani? Ketika permukiman sudah banyak, baru ada tindakan dari Perhutani.

Ada beberapa upaya alternatif dalam meredam konflik, di antaranya jumlah masyarakat RW 13 di Kampung Sukawana yang tinggal di lahan hutan lindung milik Perhutani tidak boleh bertambah.

Ada beberapa informan yakni SR, H, L dan S yang menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah tinggal di lahan hutan lindung diperbolehkan tetap tinggal di lahan tersebut.

Alternatif kedua yaitu rumah yang dibangun oleh masyarakat di lahan hutan lindung milik Perhutani harus rumah sederhana.

Pihak Perhutani pun sering mengontrol ke wilayah ini, apalagi ditambah ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim bahwa wilayah ini adalah hak milik mereka sebagai hasil warisan dari orang Belanda.

Masyarakat di sini pun ikut membantu dalam membela Perhutani karena merasa kita semua menumpang sehingga wajib membantu. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda