Barang bukti sitaan dari tersangka pencurian di rumah salah seorang perwira Polda Lampung. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Riyan Saputra ditembak petugas karena melawan saat hendak dibekuk. Riyan menjadi tersangka usai mencuri di rumah salah seorang perwira Polda Lampung.
Selain membekuk Riyan, petugas menyita senjata api rakitan yang dgunakan Riyan saat beraksi. Usai ditembak, Riyan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dua peluru menembus dua kakinya dari tim Resmob Polda Lampung.
Warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ini berhasil dibekuk setelah polisi melacak persembunyiannya.
Awalnya, polisi mendapat informasi perihal keberadaan Riyan di sebuah rumah kontrakan di Enggal, Bandar Lampung. Riyan yang tahu dirinya hendak dibekuk kemudian melepaskan tembakan. Polisi membalas. Empat butir peluru bersarang di kedua kakinya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka merupakan residivis. Riyan pernah menjalani masa penahanan pada 2014. Kombes Zahwani mengatakan, saat beraksi, pelaku ini membekali diri dengan senjata api rakitan.
“Pelaku mengincar rumah yang sedang ditinggal pemilik,” ujar Kombes Zahwani.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara. [Sugiono]
