Ahmad Irzal Fardiansyah. | Dokumentasi

Oleh Ahmad Irzal Fardiansyah (Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Lampung)
HINGGA Juni tahun 2021, Kemenkumham melalui laporan bulanan mencatat 2000 lebih anak di Indonesia yang berkonflik dengan hukum, dengan sekitar 1400 anak menjadi anak pidana.
Bila melihat dari presentase memang terhitung kecil. Akan tetapi jumlah yang ada tentunya tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebabnya, kita termasuk salah satu negara yang meratifikasi berbagai konvensi Internasional tentang hak-hak anak.
Tetap memberikan peluang untuk memenjara anak saja merupakan tanda tanya besar untuk Indonesia. Dengan angka-angka tersebut menguatkan pandangan bahwa kita belum terlalu serius melindungi anak-anak kita.
Belum lagi bila melihat variabel lain semisal child marriage, putus sekolah dan lain sebagainya.
Anak yang berkonflik dengan hukum pada dasarnya merupakan akibat yang terjadi di lingkungannya sendiri. Beberapa pandangan ahli menyebutkan bahwa anak berkonflik dengan hukum adalah korban dari lingkungannya.
Dengan kata lain, masalah ini bukan masalah domestik ataupun personal, akan tetapi terangkai dari faktor-faktor yang luas. Paling tidak UNICEF pada tahun 2020 pernah memberikan pandangan bahwa kekerasan dan eksploitasi terhadap anak terus memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Ini dapat mengakibatkan dampak negatif jangka panjang terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Jadi, selain berdampak pada meningkatnya anak yang berkonflik dengan hukum, juga akan berpengaruh pada keadaan mental dan fisik anak secara umum.
Bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi sangat bervariasi; seperti pelecehan fisik, emosional dan seksual tersebar luas, intimidasi dan serangan verbal sering dialami oleh kaum muda.
Ditambah lagi saat ini pengalaman seperti itu sering diperkuat sebagai akibat dari interaksi online karena eksploitasi berbasis digital terhadap anak-anak terus meningkat secara global.
Kekerasan dan eksploitasi tidak hanya berdampak negatif langsung pada kesejahteraan anak, tetapi juga menghambat pertumbuhan dan perkembangan nasional secara keseluruhan. Negara harus berperan lebih aktif menangani sebab-sebab munculnya anak berkonflik dengan hukum.
Kita sudah mempunyai perangkat hukum yang memadai, UU Kesejahteraan Anak, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan beberapa revisi yang telah dilakukan membuat beberapa aturan tersebut sudah lebih kredibel untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum anak.
Akan tetapi masih adanya pilihan-pilihan yang dapat membuat anak tetap diperlakukan di luar kewajaran menjadikan peraturan yang ada dilihat tetap saja berorientasi untuk memidana anak.
Mulailah mengambil kebijakan ketat untuk menghentikan tayangan-tayangan di televisi, baik film ataupun iklan yang mengandung unsur-unsur kekerasan, seksual, maupun bully, karena hal tersebut dapat dicontoh oleh anak-anak.
Amerika adalah contoh dimana kekerasan senjata api adalah penyebab utama kematian ketiga dan penyebab kematian kedua terkait cedera di antara anak-anak berusia 0-17 tahun.
Menurut penelitian Kegler, anak laki-laki menyumbang 82% dari semua kematian akibat senjata api di antara anak-anak, dan remaja berusia 13-17 tahun memiliki tingkat cedera senjata api yang 12 kali lebih tinggi daripada anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Pada tahun 2016, sekitar satu dari setiap tiga rumah tangga AS memiliki senjata api; hanya 46% dari pemilik senjata ini yang menyimpan senjata mereka dengan aman, dan hampir 40% dari rumah ini memiliki anak di bawah usia 18 tahun.
Sementara senjata api terkait dengan 74% dari semua pembunuhan selama 2015-2016. Mereka adalah penyebab kematian di 87% dari semua pembunuhan oleh dan terhadap anak-anak.
Salah satu penyebab hal tersebut diatas adalah banyaknya tayangan kekerasan di televisi. Kemudian pemerintah juga dapat mengambil kebijakan untuk membatasi beredarnya game online yang juga mengandung unsur-unsur tersebut.
Penelitian Zulkifli yang dipublikasi pada tahun 2017 menyimpulkan bahwa remaja menghabiskan waktu rata-rata 7 jam per hari untuk mengakses media. Fenomena yang terjadi saat ini adalah paparan kekerasan melalui media khususnya game online.
Sebagian besar game online mengandung unsur kekerasan. Salah satu kelompok yang rentan menjadi korban ataupun sebagai pelaku tindakan kekerasan adalah anak jalanan usia remaja.
Kecenderungan remaja memilih game online bertema kekerasan dapat memicu remaja melakukan tindakan kekerasan. Inilah salah satu dasar ilmiah mengapa pemerintah harus mengambil kebijakan tegas agar generasi bangsa tetap terjaga.
Selain itu, pemerintah hendaknya menyediakan anggaran yang cukup agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum tidak diselesaikan dengan pidana. Alasannya, ketiadaan anggaran untuk menempatkan anak yang berkonflik dengan hukum kedalam lembaga pembinaan khusus anak.
Hal ini merupakan political will dari pemerintah yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan anak sekaligus menjaga generasi bangsa tetap terbina dengan semestinya. Semoga. []
