Opini

Mampukah Gubernur Merapikan Bundaran Rajabasa?

Mampukah Gubernur Merapikan Bundaran Rajabasa?

IB Ilham Malik

Oleh IB Ilham Malik, Dosen Prodi PWK Itera , Waketum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Bundaran Tugu Raden Intan—yang lebih akrab disebut Bundaran Rajabasa—seharusnya menjadi ruang penyambut bagi orang yang memasuki Bandar Lampung dari arah Natar dan kawasan sekitarnya, terutama dari arah Bandara Raden Inten II.

Namun, wajah yang terlihat justru sering berlawanan: bus berhenti dan menunggu penumpang, aktivitas naik-turun penumpang berlangsung di tepi jalan, ruang lalu lintas menyempit, sepeda motor memotong arah pergerakan, serta kawasan tampak semrawut.

Fenomena terminal bayangan di Jalan Raya Hajimena, Natar, Lampung Selatan, bukan persoalan baru. Keberadaan bus yang menunggu penumpang di sekitar Bundaran Raden Intan bahkan telah diberitakan sejak belasan tahun lalu dan dinilai menghambat upaya menjadikan Terminal Rajabasa sebagai terminal modern.

Masalah ini bukan sekadar soal pemandangan yang kurang indah. Dalam ilmu transportasi, bundaran merupakan bagian jalinan atau weaving area.

Kendaraan dari beberapa arah harus masuk, berpindah posisi, dan keluar dalam ruang yang terbatas. Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia memberikan pedoman dalam menilai kinerja dari suatu bundaran melalui analisis kapasitas, derajat kejenuhan, kecepatan, dan waktu tempuh.

Ketika sebuah bus berhenti lama di dekat mulut bundaran, sebagian lebar efektif jalan akan hilang. Kendaraan di belakangnya harus mengurangi kecepatan atau melakukan manuver untuk menghindar.

Akibatnya, laju arus kendaraan menjadi tidak stabil, antrean menjadi bertambah, dan risiko konflik (traffic) pun meningkat. Satu bus mungkin hanya menggunakan sebagian lajur saja, tetapi pengaruhnya dapat menjalar ke seluruh pergerakan di bundaran dan bahkan lengan simpangnya.

Perilaku pengendara sepeda motor yang menerobos atau mengambil arah yang tidak sesuai juga menambah persoalan di kawasan ini. Secara teknis, pelanggaran tersebut menghasilkan unexpected movement, yaitu gerakan yang tidak diperkirakan oleh pengguna jalan lain.

Anda bisa bayangkan dan rasakan apa yang terjadi di kawasan ini ketika banyak peristiwa yang berkatagori unexpected movement. Gerakan kendaraan menjadi acak dan inilah menyebabkan kemacetan dan kesemrawutan kawasan.

Pada simpang dan bundaran, keselamatan sangat bergantung pada keterbacaan pola pergerakan. Bila arah masuk dan keluar tidak lagi terbaca, pengguna jalan akan saling menebak.

Inilah awal dari pengereman mendadak, senggolan, dan kecelakaan. Pedoman teknis geometrik simpang menegaskan pentingnya desain simpang yang mampu memberikan pelayanan lalu lintas secara aman dan efisien sehingga tujuan dalam manajemen traffic bisa tercapai.

Dari sisi lingkungan, bus yang menunggu sambil menyalakan mesin menghasilkan emisi lokal dan kebisingan pada satu titik. Mesin yang dibiarkan hidup tanpa kebutuhan pergerakan membuang bahan bakar sekaligus menambah karbon monoksida, nitrogen oksida, partikel, dan polutan lainnya.

Kajian lingkungan yang sering dilakukan oleh Malcon Engineering Group menunjukkan tata kelola lingkungan yang buruk bisa menimbulkan masalah kesehatan pada penduduk setempat dan yang ada di sekitarnya.

Itulah sebabnya, jika kita mengkaji masalah lingkungan, ada batas kajian yang disebut dengan batas ekologi, yang memandu kita melihat setiap aktivitas yang ada, sejauh mana memberikan berdampak pada lingkungan sekitarnya.

Bundaran Rajabasa yang sesungguhnya tidak ditujukan untuk menjadi tempat kendaraan antri, yang semula juga tidak direncanakan memiliki kemampuan pengelolaan lingkungan dalam konsep tertentu, sekarang menjadi kawasan sumber pencemaran bagi lingkungan setempat dan sekitarnya.

Penumpukan aktivitas informal juga biasanya diikuti sampah, debu, parkir sembarangan, dan penggunaan bahu jalan yang tidak teratur. Dengan demikian, terminal bayangan menimbulkan tiga eksternalitas sekaligus: kemacetan, risiko keselamatan, dan penurunan kualitas lingkungan.

Gerbang Kota dan Citra Perkotaan

Dalam ilmu tata ruang, lokasi ini memiliki makna yang lebih besar. Kevin Lynch menjelaskan kota melalui elemen path, edge, node, district, dan landmark. Bundaran Rajabasa memuat hampir seluruh fungsi tersebut. Ia berada pada jalur utama, dekat batas administratif, menjadi simpul pergerakan, sekaligus landmark yang membentuk kesan pertama terhadap Bandar Lampung.

Karena itu, kondisi gerbang kota bukan sekadar persoalan kosmetik. Gerbang kota merupakan ringkasan kualitas manajemen kota. Dari kebersihan, ketertiban angkutan, perilaku berlalu lintas, kondisi trotoar, penerangan, hingga kualitas ruang publik, pendatang dapat memperoleh gambaran awal mengenai bagaimana sebuah kota dikelola.

Ironisnya, Terminal Tipe A Rajabasa berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Pengkajian Center for Urban & Regional Studies (CURS) menyimpulkan bahwa terminal belum beroperasi maksimal. Faktor fasilitas dan kondisi lingkungan memperoleh nilai relatif rendah. Keberadaan terminal bayangan serta pool bus di sepanjang jalan lintas juga disebut sebagai faktor yang melemahkan efektivitas Terminal Rajabasa.

Artinya, masalah yang kita lihat hari ini bukan kejadian spontan. Ia merupakan akibat dari sistem yang membiarkan penumpang dan operator memperoleh keuntungan praktis dengan menghindari terminal resmi.

Mengapa bus memilih berhenti di luar? Karena penumpang berada di sana, akses dianggap lebih cepat, pengawasan tidak konsisten, dan operator tidak menanggung biaya sosial dari kemacetan yang mereka timbulkan.

Selama berhenti di bundaran lebih menguntungkan daripada masuk terminal, terminal bayangan akan selalu muncul kembali setelah penertiban sesaat. Maka, solusinya tidak cukup berupa razia dua atau tiga hari.

Gubernur sebagai Koordinator

Di sinilah peran Gubernur Lampung menjadi penting. Bukan karena seluruh kewenangan berada di tangannya. Terminal Rajabasa merupakan terminal tipe A, sedangkan BPTD Kelas II Lampung merupakan unit Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pengaturan bus antarkota antarprovinsi, bus antarkota dalam provinsi, angkutan kota, ruas jalan, serta penegakan hukum juga tersebar pada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kepolisian. BPTD Lampung sendiri pernah menyatakan bahwa penanganan terminal bayangan membutuhkan kerja sama karena terdapat perbedaan kewenangan dalam pengaturan angkot, AKAP, dan AKDP.

Justru karena kewenangannya terfragmentasi, gubernur harus berfungsi sebagai metropolitan coordinator. Gubernur perlu mempertemukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, BPTD, kepolisian, pengelola jalan, Organda, operator bus, dan perguruan tinggi dalam satu komando penataan kawasan.

Tim tersebut tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi. Harus terdapat target, pembagian tugas, jadwal operasi, kebutuhan anggaran, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi masyarakat.

Dalam 30 hari pertama, seluruh bus AKAP dan AKDP harus diarahkan masuk dan melakukan proses kedatangan, keberangkatan, serta naik-turun penumpang di terminal. Area bundaran harus menjadi zona dilarang berhenti dan dilarang parkir, disertai penjagaan gabungan dan sanksi terhadap pengemudi maupun perusahaan.

Penindakan kepada sopir saja juga tidaklah cukup. Operator yang berulang kali memerintahkan atau membiarkan armadanya mengambil penumpang di luar terminal harus memperoleh konsekuensi administratif. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2021 telah menjadi dasar penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan. Ijinnya bisa saja ditahan dan dilarang beroperasi sementara. Ini jika aturan mainnya dijalankan dengan benar.

Penertiban dan Perbaikan Pelayanan

Namun, penertiban wajib disertai perbaikan pelayanan. Terminal Rajabasa harus dibuat lebih mudah, aman, dan nyaman dibandingkan terminal bayangan. Informasi keberangkatan harus jelas, ruang tunggu aman, toilet bersih, penerangan memadai, calo dihilangkan, serta akses angkot dan transportasi daring ditata.

Perlu pula disediakan titik antar-jemput keluarga yang aman. Penumpang tidak boleh dipaksa masuk terminal tanpa memperoleh kepastian mengenai angkutan lanjutan. Prinsipnya sederhana: enforcement harus berjalan bersama service improvement.

BPTD juga menyebutkan bahwa masuknya bus ke terminal dapat mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan perlindungan keamanan penumpang. Tapi dalam mewujudkannya membutuhkan kerja bersama semua aparatur pemerintah. Ini memang bagian yang sulit jika The Number One di Provinsi Lampung belum memberikan titah pada aparaturnya.

Kawasan bundaran secara akademik memerlukan audit keselamatan jalan. Pergerakan sepeda motor dari Jalan Raden Gunawan perlu ditata melalui kanalisasi, median, delineator, rambu, marka, penerangan, dan kamera penegakan hukum.

Pedoman Audit Keselamatan Jalan menempatkan identifikasi potensi permasalahan keselamatan sebagai bagian penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan jalan. Agar penataan tidak sekedar penataan, penertiban tidak sekedar tertibkan kondisi sana sini tapi tidak berkelanjutan.

Desain fisik yang dibuat harus berorientasi pada isu mencegah pelanggaran, bukan hanya meminta masyarakat untuk patuh saja. Dalam konsep self-explaining road, bentuk jalan harus langsung menjelaskan gerakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Bila sepeda motor masih mudah menerobos, berarti desain fisik belum cukup kuat mengarahkan perilaku pengendara. Soal ini, memang banyak perencana jalan belum memahaminya.

Perguruan tinggi dapat membantu melalui survei volume lalu lintas, asal-tujuan penumpang, waktu tunggu bus, panjang antrean, konflik kendaraan, kebisingan, dan kualitas udara. Data tersebut diperlukan untuk mengevaluasi apakah Terminal Rajabasa cukup dioptimalkan atau pada jangka panjang nantinya menjadi perlu untuk dipindahkan.

Wacana mendekatkan Terminal Rajabasa ke akses Tol Kota Baru telah muncul kembali pada 2026 ini. Namun, relokasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan terminal sekarang mati dan bundaran tetap semrawut.

Keputusan relokasi harus didasarkan pada studi aksesibilitas, jaringan trayek, permintaan perjalanan, kebutuhan investasi, serta dampaknya terhadap struktur ruang Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Agar tidak terjadi kesalahan berulang dalam manajemen infrastruktur transportasi dalam kawasan metropolitan Bandar Lampung dan sekitarnya.

Dalam 90 hari, hasil penataan harus diumumkan kepada publik. Indikatornya dapat berupa jumlah bus yang masuk terminal, penurunan bus yang berhenti di bundaran, waktu antrean kendaraan, jumlah pelanggaran arah, kecelakaan, keluhan penumpang, dan tingkat kebersihan.

Transparansi seperti ini sangatlah penting karena penataan ruang publik seringkali gagal ketika operasi gabungan selesai dan kebiasaan lama lalu kembali lagi terjadi seperti sebelumnya.

Gubernur perlu memastikan bahwa pengawasan menjadi kegiatan rutin, bukan respons musiman menjelang mudik atau kunjungan pejabat. Kelembagaan tertentu harus memasukkan bagian ini sebagai bagian capaian kinerja mereka.

Jadi, bisakah gubernur merapikan Bundaran Rajabasa? Tentu saja jawabannya:

Bisa, tetapi bukan dengan bekerja sendirian dan bukan melalui seremoni saja. Gubernur harus memimpin koordinasi, bupati harus menata wilayah Hajimena, wali kota juga harus memperbaiki akses dan angkutan pengumpan di dalam wilayah Kota Bandar Lampung, lalu Kementerian Perhubungan mengaktifkan terminal, kepolisian menegakkan aturan, dan operator mematuhi trayek.

Ukuran keberhasilannya jelas: tidak ada lagi bus menunggu di bundaran Rajabasa ini, penumpang pun bisa kembali menggunakan terminal, pelanggaran sepeda motor menurun atau bahkan nihil, antrean kendaraan di bundaran juga menjadi lebih pendek, udara dan kawasan lebih bersih, serta gerbang kota kembali bermartabat, menunjukkan jati diri warga kotanya.

Bundaran Rajabasa seharusnya menjadi bukti bahwa Lampung mampu mengelola gerbang utama kota dan perbatasan administratif sebagai satu kawasan perkotaan yang berkualitas. Sebab tamu kota tidak membaca dokumen rencana pembangunan. Mereka hanya menilai kota dari apa yang pertama kali mereka lihat.

Dan silakan disurvei, maka mereka akan mengatakan “heran, kecewa” pada kondisi wujud fisik kota Bandar Lampung. Apakah gubernur, wali kota dan bupati tidak merasakan kekecewaan tamu dan warganya? Do something, please. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda