Berita Foto Politik

Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung Pertanyakan Komitmen Bawaslu Keterwakilan Perempuan

Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung Pertanyakan Komitmen Bawaslu Keterwakilan Perempuan

Ilustrasi. | Dok

Ilustrasi. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung -Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung mempertanyakan komitmen pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi calon Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana yang tertuang dalam pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung masa jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.

Dalam rilisnya, Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung menilai, keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11 yang menyebutkan bahwa “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan. Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan.

Maka, Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung yang terdiri dari berbagai organisasi menyatakan:

1.            Menyayangkan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

2.            Meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon.

3.            Mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan regulasi.  

4.            Mendesak Bawaslu RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11.

5.            Meminta Panitia Seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan Bawasly Kab/Kota.

Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung dengan narahubung

1.            Dra. Handi Mulyaningsih M.Si  (0812-7920-311)

2.            Yuli  Nugrahani (0812-7925-222)

3.            Vina Oktavia (0812-7166-4434)

4.            Sely Fitriani (0812-8281-8484)

5. Prof Dr. Ari Darmastuti, M.A. (0816412162)

Daftar organisasi :

1. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung

2. Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang

3. Women’s March Lampung

4. Jaringan Perempuan Padmarini

5. PEREMPUAN TIMUR

6. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung

7. Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS)

8. Perempuan Saburai

9.Posbakum Aisyiyah Lampung Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Lampung

10. DPC SBMI Lampung Selatan .

11. LPHPA (LEMBAGA PEMERHATI HAK PEREMPUAN DAN ANAK)

12. Perkumpulan Keluarga dr Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung

13. Posbakum Aisyiyah Lampung.

14. Kelompok Kajian Gender dan Pembangunan Fisip Unila

15. Perkumpulan Damar

16. PW Fatayat NU Lampung.

17. Dll. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda