Ricco Andreas
Ricco Andreas, Dosen dan Peneliti Pusat Kajian Hukum Universitas Sriwijaya
Hari Kebangkitan Nasional semestinya tidak hanya dimaknai sebagai romantisme sejarah lahirnya kesadaran kebangsaan pada awal abad ke-20. Lebih dari itu, momentum ini harus dibaca sebagai panggilan moral untuk membebaskan rakyat dari berbagai bentuk penindasan baru yang hari ini hadir dalam wajah konflik agraria, perampasan ruang hidup, dan krisis ekologis.
Di tengah meningkatnya eksploitasi sumber daya alam atas nama pembangunan dan investasi, kebangkitan nasional menemukan relevansinya sebagai etika pembebasan yakni kesadaran kolektif untuk membangun Indonesia yang adil secara sosial sekaligus berkelanjutan secara ekologis.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, konflik agraria bukan lagi sekadar sengketa tanah antara masyarakat dan korporasi. Konflik agraria telah berkembang menjadi persoalan struktural yang menyangkut relasi kuasa, ketimpangan penguasaan sumber daya alam, serta model pembangunan yang menempatkan alam hanya sebagai komoditas ekonomi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi dengan dampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga. Papua Selatan dan sejumlah wilayah Sumatera menjadi daerah dengan eskalasi konflik yang tinggi.
Konflik Agraria dan Keadilan Ekologis
Papua hari ini merupakan cermin paling nyata bagaimana tanah, hutan, dan ruang hidup masyarakat adat dipertaruhkan atas nama investasi ekstraktif. Ekspansi pertambangan, perkebunan, dan proyek strategis nasional telah melahirkan benturan antara kepentingan negara, korporasi, dan masyarakat adat.
Walhi Papua menyoroti maraknya eksplorasi tambang, nikel, kayu, dan migas yang menyebabkan kerusakan besar terhadap hutan adat di Tanah Papua. Dalam perspektif ekologis, kerusakan hutan Papua bukan hanya persoalan hilangnya tutupan pohon, melainkan juga penghancuran sistem pengetahuan lokal, identitas budaya, serta relasi spiritual masyarakat adat dengan tanahnya.
Pemikiran ekolog politik Murray Bookchin menjadi relevan untuk membaca situasi ini. Bookchin menegaskan bahwa krisis ekologis pada dasarnya bersumber dari relasi dominasi manusia atas manusia lainnya.
Ketika kekuasaan ekonomi dan politik terpusat pada elite tertentu, maka alam akan diperlakukan sebagai objek eksploitasi. Dalam konteks Papua, relasi dominasi itu tampak melalui marginalisasi masyarakat adat dari proses pengambilan keputusan atas wilayah hidup mereka sendiri.
Di sisi lain, Sumatera menghadapi ancaman ekologis akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar yang terus menggerus kawasan hutan. Walhi mencatat bahwa deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 1,4 juta hektare dalam kurun 2016–2025 akibat aktivitas ratusan perusahaan tambang, perkebunan sawit, hingga proyek energi.
Bahkan Walhi juga menyebut ekspansi sawit telah memicu kerusakan jutaan hektare kawasan hutan dan memperpanjang rantai konflik agraria di Indonesia.
Kerusakan lingkungan di Sumatera menunjukkan bahwa paradigma pembangunan nasional masih bertumpu pada logika ekstraktivisme: mengambil sebanyak mungkin sumber daya alam untuk pertumbuhan ekonomi jangka pendek tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Padahal, sebagaimana dikemukakan oleh filsuf lingkungan Arne Naess melalui konsep deep ecology, manusia bukan pusat dari semesta ekologis. Alam memiliki nilai intrinsik yang harus dihormati, bukan semata nilai ekonomis yang dapat dieksploitasi.
Bencana ekologis yang terus berulang banjir, longsor, kebakaran hutan, hingga pencemaran sungai merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang abai terhadap keseimbangan ekologis.
Dalam perspektif Ulrich Beck, masyarakat modern kini hidup dalam “risk society”, yakni masyarakat yang justru menghasilkan ancaman ekologis dari proses industrialisasi dan modernisasi itu sendiri. Indonesia mengalami paradoks pembangunan: pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi ruang hidup rakyat menyempit dan kerusakan lingkungan semakin meluas.
Persoalan agraria dan lingkungan sejatinya tidak dapat dipisahkan. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan basis kehidupan sosial dan ekologis masyarakat. Karena itu, ketika tanah dirampas atau hutan dihancurkan, yang hilang bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga martabat dan masa depan komunitas.
Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat semestinya mendorong negara untuk menjadikan hukum agraria dan lingkungan sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan justru legitimasi bagi ekspansi modal.
Sayangnya, praktik kebijakan hari ini justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Negara sering kali hadir lebih kuat dalam melindungi investasi dibanding melindungi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Situasi ini terlihat dari meningkatnya kriminalisasi warga, kekerasan dalam konflik agraria, hingga keterlibatan aparat keamanan dalam proyek-proyek pembangunan. Dalam konteks tersebut, kebangkitan nasional harus dimaknai sebagai keberanian untuk mengoreksi arah pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkeadilan.
Kebangkitan Nasional sebagai Etika Pembebasan
Hari Kebangkitan Nasional juga perlu dibaca dalam kerangka etika ekologis. Kebangkitan tidak lagi hanya soal kesadaran nasional melawan kolonialisme politik, tetapi juga kesadaran kolektif melawan kolonialisme ekologis yakni penguasaan ruang hidup rakyat oleh kepentingan modal global dan oligarki sumber daya alam.
Jika dahulu rakyat melawan penjajahan fisik, maka hari ini perjuangan itu hadir dalam bentuk mempertahankan tanah adat, hutan, sungai, dan ruang hidup dari eksploitasi yang merusak.
Dalam konteks ini, masyarakat adat Papua yang mempertahankan hutannya, petani di Sumatera yang melawan perampasan tanah, hingga komunitas lingkungan yang menolak tambang dan deforestasi merupakan wajah baru dari perjuangan kebangsaan Indonesia. Mereka sedang menjaga bukan hanya tanah, tetapi juga keberlanjutan masa depan bangsa.
Pembangunan nasional juga harus bergerak dari paradigma eksploitatif menuju paradigma keberlanjutan yang menempatkan manusia dan alam dalam relasi harmonis.
Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling banyak mengeksploitasi sumber daya alamnya, melainkan bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan kelestarian ekologis.
Pada akhirnya, Hari Kebangkitan Nasional menjadi pengingat bahwa kebangkitan bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga tanah, hutan, sungai, dan ruang hidup rakyatnya. Sebab membebaskan manusia tanpa menjaga alam pada akhirnya hanya akan melahirkan krisis baru bagi masa depan Indonesia.
Kebangkitan nasional yang sejati hanya mungkin terwujud apabila negara mampu menghadirkan keadilan agraria dan keadilan ekologis secara bersamaan. Reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah semata, tetapi harus mencakup perlindungan lingkungan hidup dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Pembangunan juga harus bergerak dari paradigma eksploitatif menuju paradigma keberlanjutan yang menempatkan manusia dan alam dalam relasi yang harmonis.
Akhirnya menjadi pengingat bahwa bangsa yang besar bukanlah bangsa yang paling banyak mengeksploitasi alamnya, melainkan bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan sosial, dan kelestarian ekologis. Di tengah konflik agraria dan krisis lingkungan yang terus meluas, kebangkitan nasional hari ini menemukan makna barunya: membebaskan manusia tanpa menghancurkan alam. []

Tinggalkan Komentar Anda