Pemindahan 23 tersangka teroris dari Mako Brimob Lampung ke Mako Brimob Kelapa II Jakarta | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Tim Densus 88 Anti Teror memindahkan 23 tersangka teroris dari Mako Brimob Lampung ke Mako Brimob Kelapa II Jakarta, Rabu pagi, 16/12/2020. Mereka diduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang ditangkap Tim Densus 88 di Lampung.
Pemindahan 23 tersangka teroris itu dikawal ketat oleh aparat Polda Lampung dan Tim Densus 88. Melalui jalur darat, para tersangka diantar ke Bandara Radin Inten II menggunakan bus. Kemudian, mereka diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat khusus.
“Kami akan terbangkan 23 tersangka teroris ke Jakarta siang ini,” Kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya.
Argo menjelaskan, dari 23 teroris itu, dua di antaranya masuk daftar pencarian pencarian orang (DPO) Polri, yaitu atas nama Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ahli rakit bom, serta Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari dari kelompok JI.
Upik merupakan sosok ahli pembuat senjata api dan perakit bom. Dia anggota JI yang menjadi dalang dari beberapa teror bom seperti bom Tentena, bom GOR Poso, bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya pada tahun 2004 hingga tahun 2006.
Sedangkan Zukarnain, merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali 1. Dia disebut juga memiliki kemampuan merakit bom berdaya ledak tinggi, senjata api, dan kemampuan militer dalam melakukan tindakan teror.
Baca: 18 Tahun Buron, Tersangka Bom Bali 1 Ditangkap di Lampung Timur
Selain itu, interaksi Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah terjadi Unit Khos yang kemudian terlibat di Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit khos diketahui sama seperti taskforce khusus.
Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di DI Yogyakarta.
Adapun 21 terduga teroris lainnya yang diamankan di Lampung memiliki peran masing-masing. “Seluruhnya memiliki peran dan yang berpotensi dan berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” Ungkap Argo.(*)
