Ilustrasi Densus 88 Anti Teror | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Setelah buron selama 18 tahun, terduga pelaku teroris Bom Bali 1 akhirnya tertangkap di Lampung Timur. Terduga pelaku bernama Zulkarnaen, pria asal Sragen itu ditangkap oleh Detasemen Khusus atau Densus 88.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terjadi pada Kamis, 10 Desember 2020. Terduga pelaku yang diketahui jebolan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada itu ditangkap tanpa perlawanan.
Zulkarnaen juga disebut terlibat peledakan bom bali I, pada 2002 silam dan telah lama buron atau berstatus daftar pencari orang (DPO) selama 18 tahun.
Baca: Gasak Motor Dari Dua Rumah Sekaligus, Kawanan Maling Terekam CCTV
Dari tangan terduga pelaku, tidak diamankan barang bukti apa pun. Hanya saja, aparat satuan anti- terorisme di lapangan turut menggeledah rumah.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad membenarkan penangkapan tersebut
“Benar ditangkap Densus 88 Mabes Polri,” kata Zahwani seperti dikutip dari Viva.co.id.
Untuk diketahui, pengeboman terjadi di sejumlah tempat di Bali, tepatnya pada 12 Oktober 2002 malam atau dikenal dengan sebutan peristiwa Bom Bali I. Peristiwa itu berawal ketika Umar Patek memutuskan tinggal di Sukoharjo, yaitu di rumah kontrakan Dulmatin.(*)
