Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di delapan kabupaten/kota telah menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari seluruh pasangan calon bupati/walikota yang berkompetisi dalam Pilkada tahun 2020. Hasil LPPDK ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU setempat.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada tiga tahapan laporan dana yang harus dipenuhi peserta Pilkada yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon.
“Hasilnya, kontribusi terbesar dana kampanye berasal dari pasangan calon itu sendiri,” Kata Fatikhatul melalui rilisnya, Selasa petang, 8/12/2020.
Sementara itu, lanjut wanita yang akrab disapa Khoir itu, sesuai laporan yang diterima Bawaslu, partai politik pengusung di sejumlah kabupaten/kota tidak memberikan sumbangan dana kampanye.
Selain itu, masih ada sejumlah pasangan calon kepala daerah yang ditengarai belum akurat menyampaikan LPPDK.
“Indikatornya antara lain, pertemuan terbatas dan tatap muka pasangan calon selama masa kampanye yang dilaporkan, tidak mengeluarkan dana serupiahpun,” Jelasnya.
Parpol atau gabungan parpol yang memberikan sumbangan hanya ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk calon atas nama Pieter dan Fahrurraazi total sebesar Rp282 juta dan di Kota Metro untuk pasangan Ahmad Mufti Salim dan R. Saleh, total sebesar Rp532,5 juta.
Sementara itu sumbangan pihak lain badan hukum swasta, hanya ada di Kota Bandar Lampung untuk pasangan calon atas nama M Yusuf Kohar total sebesar Rp2.575.000.000. Juga ada di Lampung Selatan untuk pasangan calon atas nama Hipni total sebesar Rp925.000.000.
Bawaslu mensinyalir LPPDK tersebut tidak serius dilakukan seluruh paslon bahkan datanya tidak valid, hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pelaporannya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Baca: Bawaslu Lampung Imbau Tak Bagikan Bansos Jelang Pilkada
“Indikasi tidak validnya pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye antara lain karena antara penerimaan sumbangan dengan pengeluaran dana kampanye, jumlahnya hampir sama,” Ungkap Khoir.
Bawaslu mengingatkan ancaman pidana bagi peserta pilkada yang memberikan keterangan tidak benar terhadap dana kampanye ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 496 dan pasal 497.
Bawaslu menilai seluruh laporan dana kampanye yang disampaikan seharusnya menjadi bentuk akuntabilitas, kejujuran dan transparansi para paslon Pilkada di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan analisis lebih lanjut terkait dengan LPPDK seluruh pasangan calon, sambil menunggu audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPUD.(*)
