Berita Foto Politik

Bawaslu Lampung Imbau Tak Bagikan Bansos Jelang Pilkada

Bawaslu Lampung Imbau Tak Bagikan Bansos Jelang Pilkada

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah | ist

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah | ist

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau Kepala Daerah atau Penanggung Jawab Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) di delapan kabupaten/kota tidak membagikan bansos pemerintah menjelang Pilkada. Imbauan itu sebagai antisipasi adanya praktik politisasi bansos oleh pasangan calon kepala daerah.

“Menjelang hari pemungutan suara, kami mengimbau untuk tidak membagikan dana atau bansos pemerintah kepada masyarakat, misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), UMKM dan lainnya,” Kata Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung melalui pesan whatsappnya, Jumat, 27/11/2020.

Fatikhatul atau akrab disapa Khoir itu menyarankan agar pembagian bansos pemerintah dilaksanakan setelah hari pencoblosan yaitu pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Langkah ini untuk menghindari adanya politisasi bantuan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 71 Undang Undang 10 tahun 2016,” Jelas Khoir.

Baca: Bawaslu: Kampenye Pilkada, Terjadi Lagi 305 Pelanggaran Prokes Covid-19

Masa kampanye Pilkada 2020 berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September lalu, dan berakhir pada 5 Desember 2020 mendatang. Setelah masa kampanye, akan memasuki masa tenang selama tiga hari yaitu pada 6-8 Desember. Pada masa tenang, seluruh paslon dilarang melakukan kampanye hingga masa pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.(*)

 

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda