Berita Foto Nusantara

Bawaslu: Kampenye Pilkada, Terjadi Lagi 305 Pelanggaran Prokes Covid-19

Bawaslu: Kampenye Pilkada, Terjadi Lagi 305 Pelanggaran Prokes Covid-19

Pelanggaran Protokol Kesehatan. | Instagram @bawasluri

Pelanggaran Protokol Kesehatan. | Instagram @bawasluri

Wartalampung.id, Jakarta – Terdapat 305 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama 10 hari ketiga masa kampanye Pilkada Serentak tahun ini atau selama 16-25 Oktober 2020. Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Muhammad Afifuddin, jumlah pelanggaran itu menurun dibandingkan 10 hari kedua masa kampanye dengan 375 kasus.

Lebih lanjut dikatakan, metode kampanye yang dilakukan para calon kepala daerah ternyata masih saja memprioritaskan kampanye secara tatap muka. Padahal di masa pandemi Covid-19, kampanye justru diimbau untuk dialihkan dalam bentuk daring seperti di media-media sosial.

“Para calon kepala daerah dalam kampanyenya masih ‘mengidolakan’ kampanye secara tatap muka. Jadi jika berharap situasi berubah atau banyak hal yang baru dalam sisi kampanye di media sosial, kelihatannya itu tidak akan kita dapatkan. Dalam sebulan terakhir, sebelum 10 hari keempat ini, catatan kita setiap 10 hari tidak lebih dari 100 kampanye dilakukan media sosial para calon, termasuk iklan-iklan kampanye,” urai Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifuddin dalam webinar “Debat Publik dan Iklan Kampanye pada Pemilihan Serentak pada Masa Pandemi Covid-19”, Jumat, 6 November 2020.

Afifuddin juga menjelaskan tiga langkah yang dilakukan Bawaslu sebelum menyetop konten kampanye Pilkada secara daring di media sosial.

“Pertama, terpenuhi unsur kriteria hoaks atau ujaran kebencian. Kedua, terklarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan secara nyata dalam konten. Dan ketiga, apabila unsur disinformasi atau ujaran kebencian tersebut terpenuhi, maka akan dilakukan proses penurunan konten atau diteruskan kepada pihak berwajib untuk penindakan pidana,” tuturnya. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda