Pelanggaran Etika. | Instagram @bawasluri

Wartalampung.id, Surabaya – Penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu Adhoc berjumlah ratusan kasus. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra, sejak Januari hingga Agustus 2020 jumlah total kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc yang sudah terselesaikan mencapai 180 kasus. Paling banyak terjadi di Bengkulu dengan 93 kasus. Disusul Papua 17 kasus, dan Sumatera Utara 16 kasus. Sementara di Lampung, dilaporkan nihil penyelesaian kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Jadi KPU tidak akan menutup-nutupi jika ada persoalan-persoalan yang menurut kami sudah ada indikasi pelanggaran etik. Dan efektif saya kira untuk kemudian memberikan “efek jera” terhadap beberapa keputusan-keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang kemudian secara tegas memberhentikan kami dan juga memberikan peringatan keras, bahkan rehabilitasi juga sebetulnya. Meski sanksi rehabilitasi tapi kok bisa dilaporkan ke DKPP seperti itu,” ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan UNESA Surabaya, 8 November 2020.
Komisioner KPU Ilham Saputra mencontohkan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu Adhoc di Kendal, Jawa Tengah dan Jambi. Pada dua kasus tersebut, justru KPU RI yang langsung berinisiatif melaporkan pelanggaran kode etik jajarannya itu ke DKPP.
Ilham menegaskan, KPU RI akan terus melakukan supervisi, pengawasan dan kontrol terhadap kinerja para penyelenggara Pemilu. []
