
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Wiyadi, membantah pasangan nomor urut 3 itu melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Wiyadi membantah pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasdem pada pilkada Bandar Lampung 9 Desember 2020 itu dikaitkan dengan pembagian beras dan pembentukan kelompok sadar wisata (pokdarwis).
Baca: Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima Bawaslu, Eva Dwiana-Deddy Dibatalkan
Wiyadi bilang, putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran TSM, tidak berdasar. Kata Ketua DPRD Bandar Lampung itu, paslon nomor urut 3 ini tidak pernah membagikan sembako dan uang serta barang.
Ia menampik bahwa paslon ini memanfaatkan dana PKK Bandar Lampung sebagai alasan TSM. Eva memang Ketua PKK Bandar Lampung.
“Eva Dwiana sudah cuti pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Jadi selama kampanye, ia tidak menjabat ketua PKK,” kata Wiyadi hari ini di Bandar Lampung.
Begitu juga dengan pembagian beras bantuan covid-19.
“Itu program pusat dan Pemkot Bandar Lampung,” kata dia.
“Keputusan Bawaslu Lampung yang menyatakan itu TSM, tidak berdasar. Apalagi itu diawasi kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
“Tidak ada satu pun kantong beras yang ada gambar dan nomor urut paslon kami.” []
