Diskusi soal Permendikbud 30/2021. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Pidana Universitas Lampung, pada 16 November 2021 mengadakan diskusi terbatas tentang kontroversi Permendikbud No. 30/2021.
Setelah dikeluarkan, Permendikbud ini menuai banyak kontroversi, terutama yang terkait dengan frase “tanpa persetujuan korban” yang terdapat didalam beberapa ketentuan.
Secara umum diketahui bahwa frase tersebut mempunyai pro kontra, karena dianggap sebagian kelompok masyarakat di Indonesia dapat ditafsirkan melegalkan perbuatan seksual di kampus.
Sebagai pemantik diskusi, Rini Fathonah, kandidat doktor ilmu hukum Unila, menyatakan bahwa keberadaan frasa di atas dapat saja dimaknai membolehkan perbuatan yang di dalam KUHP disebutkan sebagai perbuatan cabul.
Pendapat ini disanggah oleh Tri Andrisman yang juga Ketua Bagian/Jurusan Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa frasa tersebut tidak bisa dianggap sebagai membolehkan perbuatan seperti mencium, meraba-raba, dsb, sepanjang disetujui.
Eddy Rifai, sebagai salah satu pakar hukum pidana FH Unila, menyatakan bahwa frasa tersebut mestinya dikuatkan dengan penjelasan tambahan, sehingga tidak menimbulkan kontroversi.
Demikian pula pandangan yang disampaikan oleh Heni Siswanto, pakar hukum pidana Unila yang lain. Ia menyatakan tidak tepat dikhususkan sebagai aturan untuk kehidupan kampus. Apalagi sampai diberikan ancaman sanksi bagi kampus yang tidak membuat satuan tugas seperti yang diamanatkan oleh Permendikbud tersebut.
Sedangkan Ahmad Irzal Fardiansyah, memberikan pandangan bahwa yang diatur di dalam Permendikbud tersebut sudah diatur di dalam KUHP, yang disebutkan sebagai perbuatan cabul.
Di dalam beberapa penjelasan mengenai perbuatan cabul tersebut, tidak ada yang ditambahkan dengan pernyataan “tanpa persetujuan korban” ataupun pernyataan sejenis.
Artinya bila mengikuti KUHP sebagai buku induk dari perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai tindak pidana, Permendikbud tersebut sudah menyimpang.
Secara ringkas Irzal juga menyebutkan bahwa asal mula adanya keharusan berupa persetujuan korban untuk kejahatan seksual ini, bermula dari Barat yang memang dalam kehidupannya mempersilakan hal-hal yang serupa demikian.
Lain hal dengan masyarakat Indonesia yang berdiri di atas norma-norma adat istiadat, agama, moralitas dan sebagainya.
Diskusi ini merekomendasikan bahwa niat dari pembentukan Permendikbud tersebut baik, hanya perlu diperbaiki atau disesuaikan dengan keadaan masyarakat Indonesia yang menjaga identitas khasnya, berpegang pada nilai-nilai adat, nilai-nilai agama, yang kesemuanya bermuara pada moralitas.
Jangan sampai keberadaan frasa “tanpa persetujuan korban” atau yang sejenis di dalam beberapa pasal dari Permndikbud tersebut justru membuka peluang untuk kebiasaan yang tidak diduga di dalam masyarakat kampus khususnya. []
