Wahrul Fauzi Silalahi. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Polemik uang sewa lahan garapan kota baru terus bergulir. Pasalnya, para petani penggarap lahan diwajibkan untuk membayar sewa lahan garapan sebesar Rp3 juta per hektare berdasarkan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan mulai berlaku 22 April 2022.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan kekecewaannya karena dirasa akan sangat memberatkan para petani.
“Beberapa waktu yang lalu saya ditemui oleh para petani dan mereka mengutarakan keluh kesah atas biaya sewa lahan. Jujur saya kecewa karena harusnya pemerintah memberikan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Dengan adanya uang sewa, tentu membuat petani semakin terbebani, harusnya pemerintah memberikan subsidi untuk kebutuhannya agar petani berjaya sesuai slogan Gubernur,” kata dia dalam pesan tertulis, Selasa, 22/11/22.
Ketua IPSI Kabupaten Lampung Selatan ini juga menjelaskan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
“Saya dapat informasi bahwa ada dugaan pengancaman dan penekanan dari satgas yang notabene penjaga aset ini. Hingga saat ini masih banyak perusakan dan pencurian terhadap aset Pemprov. Artinya kan enggak efektif,” jelasnya.
Wahrul mendesak Gubernur Arinal Djunaidi membatalkan segala kebijakan yang tidak propetani.
“Lebih bijak jika Gubernur membatalkan SK terkait sewa menyewa lahan serta membubarkan Satgas. Toh hingga saat ini proyeknya masih mangkrak. Alangkah lebih baik jika dikelola oleh masyarakat yang memiliki hubungan histrois terhadap tanah tersebut,” tutupnya. []
