Berita Foto Politik

Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan Desak Wali Kota Eva Dwiana Beri Kepastian Hukum Tambahan Penghasilan Pegawai

Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan Desak Wali Kota Eva Dwiana Beri Kepastian Hukum Tambahan Penghasilan Pegawai

Handrie Kurniawan. | Dok

Handrie Kurniawan. | Dok

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Bandar Lampung  Handrie Kurniawan meminta Wali Kota Eva Dwiana dan jajarannya untuk segera memberikan kepastian hukum soal dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Bandar Lampung.

Handrie juga meminta dana TPP tersebut bisa direalisasikan pada APBD tahun 2022 ini. Menurut Handrie, tidak dibayarkannya dana TPP di sebagian besar organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar 8 bulan di tahun 2021 jangan lagi terulang tahun ini.

Apalagi ditambah dengan munculnya rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum di beberapa OPD yang dana TPP-nya dicairkan sebanyak 11 bulan sementara ada OPD lain yang tidak cair.

Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS atau yang disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan besaran pekerjaan yang harus dilakukan suatu jabatan yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai hari dan jam kerja efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberian TPP dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin, integritas, motivasi kerja, kualitas pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. TPP diberikan kepada semua PNS Kota Bandar Lampung kecuali bagi fungsional guru dan kesehatan,” kata Handrie, Jumat (15/7).

Handrie kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah saat itu telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

Pemerintah Kota dalam melakukan proses persetujuan TPP harus disampaikan disampaikan ke Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam penganggaran TPP harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dengan memedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif.

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengajukan Surat Pengajuan TPP ke Dirjen Keuda Kemendagri melalui Surat Nomor 900/1393/IV.02/2020 tanggal 23 Desember 2020 melalui SIPD.

Dan kemudian pada tanggal 8 Februari 2021, Dirjen Keuda melalui Surat Nomor 900/1077/Keuda perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 menyatakan bahwa alokasi anggaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN sebesar Rp106.447.186.699,00 untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun, Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai akhir tahun anggaran tidak mencairkan dana TPP sesuai dengan pengajuan yang diajukan ke Kemendagri.

Dari anggaran awal sebesar Rp106.447.186.699,00 hanya terealisasi Rp36.008.532.852,00. Artinya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan TPP yang menjadi hak bagi PNS selama 2021 sebesar Rp59.487.439.957,63.

Hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah kota untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama tahun 2022.

Kebijakan yang menyakitkan para birokrat Kota Bandar Lampung ini dengan tidak terealisasinya TPP sebanyak Rp56 miliar lebih tersebut di akhir tahun muncul kebijakan dengan tidak masuknya dana TPP yang belum dibayar dalam SK utang belanja Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2021 sehingga TPP yang belum dibayarkan tersebut tidak masuk dalam akun utang belanja yang akan dibayarkan di realisasi anggaran tahun 2022.

Di sisi lain ternyata ada belanja-belanja yang tidak termasuk dalam kewajiban bagi Pemerintah Kota dijadikan beban utang di tahun 2022.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Wali Kota Bandar lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung.

Handrie meminta catatan-catatan diatas untuk tidak terulang kembali pada realiasi anggaran APBD di tahun 2022 yang sedang berjalan.

Hal ini dapat dilakukan dengan pertama, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) membuat dan menginstruksikan kebijakan yang mengedepankan rasa keadilan dan kesetaraan dengan melakukaan pencairan TPP secara periodik kepada semua OPD untuk mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, Pemerintah Kota membuat regulasi yang jelas agar muncul kepastian hukum terhadap utang belanja mana yang wajib dan tidak untuk dimasukkan menjadi beban utang di kemudian hari.

“Mari kita sama-sama perbaiki. Kami yakin Pemkot bisa lebih baik tahun lagi mengelola keuangan APBD agar juga predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan APBD dapat kita raih kembali setelah dua tahun ini tidak kita dapatkan,” ujar anggota Komisi II tersebut. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda