Diskusi mencari solusi soal gabah inisiasi Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim kemarin mengadakan diskusi interaktif daring dengan tema “Petani Masih Jual Gabah ke Luar Daerah, Bagaimana Implementasi Perda 17/2017 dan Pergub 71/2017?”
Abdul Hakim mengatakan, diskusi ini untuk menyerap aspirasi semua pihak terkait untuk melihat apakah perda dan pergub yang mengatur penjualan gabahini ini perlu ditinjau ulang atau perlu penyempurnaan.
Hakim menuturkan, perda dan pergub ini sudah diundangkan sehingga tinggal menunggu penyelesaian juklak dan juknis serta sosialisasinya secara massif.
“Saya berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Petani mendapat harga yang pas, penggilingan mendapat bahan baku, serta ketersediaan dan harga beras tetap stabil,” ujarnya.
M Zimmi Skil, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Lampung mewakili Kepada Dinas Perdagangan Provinsi Lampung mengatakan, pihaknya sudah menggelar dengar pendapat di DPRD Lampung bersama Perpadi. Ia menilai, perda dan pergub ini harus harus dikawal oleh Pamong Praja.
“Kalau kami di Dinas Perdagangan siap melaksanakan peraturan tersebut,” kata Zimmi.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Bani Ispriyanto, menilai, perda ini diinisiasi Komisi 2 DPRD Lampung.
Namun, kata dia, tahun 2017 saat diminta untuk sosialisasi selama dua tahun ke depan, sosialisasi tidak maksimal karena keterbatasan anggaran. Tahun 2021, pihaknya mulai menyusun juklak dan juknis. Akan tetapi, karena ada perubahan struktur organisasi, hal ini pun belum terlaksana.
“Sebenarnya di awal tidak ada masalah. Petani boleh jual gabah dengan batasan-batasan jumlah tertentu. Hasil observasi ke lapangan, masalahnya muncul tahun 2022 ketika terjadi pembelian besar-besaran oleh perusahaan dengan harga cukup tinggi,” kata dia.
Pembelian gabah oleh perusahaan ini, di satu sisi, membuat petani senang karena diuntungkan. Apalagi petani yang lahannya tidak begitu luas.
“Mereka yang tidak punya tempat penjemuran akhirnya memilih menjual gabah dan kebetulan ada perusahaan yang mau beli,” kata dia.
Tapi di sisi lain, penggilingan tidak mendapat gabah. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah harus membela dua belah pihak. Di satu sisi, petani harus dilindungi, di sisi lain penggilingan harus dilindungi.
“Sebaiknya produk yang dijual harus dalam bentuk beras agar ada nilai tambah di penggilingan,” kata dia.
Dalam diskusi juga terkuak bahwa sanksi yang ada di perda ini sebatas administrasi dan paling tinggi hanya penghentian usaha.
Perda sulit diterapkan karena membutuhkan penyelesaian juklak dan perlu beberapa kajian lain. Petani juga tidak bisa ditekan agar tidak menjual gabahnya ke pihak lain. Pemerintah dinilai diminta bijaksana sehingga kebijakan ini tidak menjadi bumerang.
Disebutkan juga, harga pokok pembelian atau HPP didesain untuk mengantisipasi harga jatuh saat panen melimpah dan petani bisa terus berproduksi dan tidak merugi. Kalau harga stabil di atas HPP, aturan HPP itu sebenarnya tidak berlaku.
Nurman Susilo dan Harmen Indra Pohan mewakili Kanwil Bulog Lampung menilai, penyerapan gabah oleh Bulog meningkat karena bantuan pihak penggilingan. Saat ini, Bulog bisa mendapat 50-100 ton per hari, bahkan biasanya 800-1.000 ton sehari saat panen raya. Ketika harga di atas HPP, tugas Bulog sudah selesai sebenarnya.
Supriyadin, Sekretaris DPD Perpadi Lampung, dalam diskusi mengatakan, Perpadi Lampung dalam upaya penegakan perda akan totalitas menegakkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Supriyadin mengatakan, butuh komitmen bersama untuk penegakan perda ini. Perda dinilai tak punya arti jika tidak ada kerja sama antarpihak.
“Kita juga tidak boleh membatasi seseorang untuk berusaha. Akan tetapi juga jangan dibatasi untuk berusaha,” kata dia.
Supriyadin menuturkan, persoalan penjualan gabah ini kompleks. Penggilingan skala kecil ini ibarat hidup segan, mati tak mau. Mereka bersaing dengan harga, masalah permodalan, dan peralatan produksi.
“Kalau kita biarkan perusahaan besar, secara otomatis, yang kecil-kecil itu kalah dari sisi modal fasilitas market. Kalau tidak ada aturan yang mengatur, penggilingan padi akan gulung tikar,” tegasnya.
Menutup diskusi, Abdul Hakim menegaskan, beras merupakan komoditas penting bagi pemerintah Indonesia yang berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak sehingga berbagai permasalahan yang terkait dengan komoditas ini harus mendapat perhatian khusus dan dicarikan solusinya.
Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Distribusi Gabah. Pada pasal 5 ayat (2) disebutkan “hasil pertanian berupa gabah dilarang untuk didistribusikan ke luar daerah”.
Kemudian pada Pasal 7 ayat (2) dan (3) dijelaskan “jika masih ditemukan pelaku distribusi gabah penjualan gabah bukan beras, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur, maka penjual akan dikenakan sanksi berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentiantetap; pencabutan sementara izin; pencabutan tetap izin; denda administratif; dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
Pada Pasal 11 disebutkan “dalam rangka untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah di daerah perlu dilakukan pengendalian pendistribusian gabah dengan cara melarang keluarnya gabah dari daerah”.
Dilanjutkan pada Pasal 13, “usaha pengendalian distribusi gabah ke luar daerah dilakukan dengan cara: (a) sosialisasi kepada petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan kepada pelaku usaha ditribusi gabah; (b) komunikasi dan kunjungan ke tempat penyimpanan gabah; (c) pembinaan dan penyuluhan; dan (d) pengawasan.
Hakim berharap ke depan persoalan ini makin terurai dan bisa dicarikan jalan keluar. Ia juga akan mengomunikasikan ini kepada Gubernur Lampung sehingga misi utama memajukan pertanian bisa direalisasikan. [Eva Pardiana]
