Rapat pimpinan Komite IV DPD RI. Abdul Hakim duduk kedua dari kiri. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite IV DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim meminta ada revisi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Hakim mengemukakan ini pada forum rapat pimpinan Komite IV kemarin di Jakarta. Hakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan finalisasi dan harmonisasi usul inisiatif DPD, kemudian usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Hakim berpendapat, revisi ini akan mempertegas kewajiban negara dan pemerintah berupa peraturan pemerintah dan perda tentang lembaga penjaminan.
Hakim berujar, ini adalah untuk mendukung ketersedian modal usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi.
Hakim mengatakan, tanpa adanya lembaga ini, upaya pemerintah untuk mendorong kemajuan UMKM dan koperasi tetap berat dan belum optimal.
Hakim mengutarakan, untuk mendorong produk dan jasa UMKM serta kperasi naik kelas dan maju, dibutuhkan intervensi positif pemerintah.
Kata Hakim, di situlah letak keberpihakan pemerintah untuk kemajuan UMKM dan koperasi di Indonesia. []
