Berita Foto Politik

Abdul Hakim Minta Calon Penjabat Kepala Daerah Dibuka ke Publik

Abdul Hakim Minta Calon Penjabat Kepala Daerah Dibuka ke Publik

Abdul Hakim. | Wartalampung.id

Abdul Hakim. | Wartalampung.id

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada 272 daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia tidak memiliki kepala daerah secara definitif.

Pasalnya, pada 2022 dan 2023 tidak diselenggarakan pemilihan kepala daerah. Termasuk di Lampung.

Konsekuensinya adalah harus ditunjuk penjabat kepala daerah di 272 titik tersebut. Perinciannya, 101 pada 2022 dan 171 pada 2023.

Di Lampung, tahun ini terdapat lima kabupaten di Lampung yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatan.

Pada 22 Mei, Bupati Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan di Tulangbawang Barat, Bupati Sujadi Saddat dan Wakil Bupati Fauzi di Pringsewu, serta Bupati Saply dan Wakil Bupati Haryati Candralela di Mesuji akan berakhir masa jabatannya.

Sedangkan Bupati Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin di Lampung Barat, serta Bupati Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah di Tulangbawang akan berakhir masa jabatan pada 11 Desember 2022.

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, prasyarat yang ditentukan sebagai penjabat kepala daerah (bupati dan wali kota) adalah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim ikut menyoroti hal ini. Dalam rilisnya, ia mengemukakn, merujuk UU 10 Tahun 2016 ayat (11), untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih.

Kata Hakim, jika merujuk aturan tersebut, nama-nama calon penjabat bupati yang beredar merupakan pejabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan hal tersebut sesuai aturan.

Meskipun demikian, ujar Hakim, sebagai bawahan gubernur, para calon penjabat yang kini bertugas sebagai kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tentu merupakan kepercayaan Gubernur.

Hakim ikut mendorong agar Pemerintah Provinsi Lampung memunculkan nama-nama ASN yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh aturan perundangan untuk mengisi kekosongan kepala daerah baik pada 2022 maupun 2023.

Ia menilai, keterbukaan ini urgen agar publik bisa berpartisipasi dalam pembangunan dan demokrasi di daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah.

Hakim menambahkan, penting juga memastikan ASN yang memenuhi kriteria memiliki kompetensi pelayanan di daerah. Tidak hanya pelayanan pada proses demokrasi 2024 mendatang, tapi juga  pelayanan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Hakim berharap pelayanan kepada masyarakat baik dan penjabat harus dipastikan mampu melepaskan diri dari kepentingan politik serta bekerja profesional sesuai aturan. []

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda