Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota DPD RI asal Lampung Abdul Hakim meminta pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan PPPK paruh waktu, khususnya bagi guru dan tenaga pendidikan.
Hakim menilai, skema ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para guru yang telah lama mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan berbagai informasi yang ia terima, penghasilan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah hanya berkisar setara upah minimum dan bahkan dapat lebih rendah setelah disesuaikan dengan jam kerja.
Di beberapa daerah, ujar Hakim, guru PPPK paruh waktu berpotensi menerima penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan.
”Kondisi ini tentu jauh dari harapan untuk menjamin kesejahteraan guru dan keluarganya,” kata dia dalam siaran pers hari ini.
Hakim mengatakan, guru bukan pekerja paruh waktu dalam makna sesungguhnya.
Tugas guru tidak berhenti ketika jam pelajaran selesai. Mereka masih harus menyiapkan materi pembelajaran, melakukan penilaian, pembinaan karakter, hingga berbagai tugas administrasi pendidikan.
Karena itu, lanjut Hakim, pendekatan paruh waktu terhadap profesi guru tidak mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Hakim mendesak pemerintah untuk:
Menghapus skema PPPK paruh waktu bagi guru dan tenaga kependidikan.
Mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap dan terencana.
Menjamin penghasilan yang layak, manusiawi, dan berkeadilan bagi para guru.
Melakukan rasionalisasi anggaran nasional agar prioritas pendidikan tidak terabaikan.
Menjaga amanat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan pendidikan nasional.
Hakim menilai, bangsa yang besar adalah bangsa yang memuliakan gurunya.
Jangan sampai para pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa.
Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan guru harus berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik, bukan sekadar solusi administratif jangka pendek. []

Tinggalkan Komentar Anda