Abdul Hakim (dua dari kiri). | Dokumentasi

Wartalampung.id, Pringsewu- Selama masa pandemi covid 19 daya beli masyarakat menurun dan berdampak pada penjualan usaha kecil dan menengah.
Apalagi dengan adanya pembatasan melalui PPKM, dengan tidak adanya kegiatan dan mobilisasi warga maka banyak usaha yang tutup karena tidak ada pembeli.
Hal ini disampaikan oleh pelaku UMKM kepada anggota DPD RI Abdul Hakim dalam agenda reses dialog dan penyerapan aspirasi masyarakat di Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 31 Juli 2021.
Narto salah satu pedagang makanan tenda merasakan sekali dampak PPKM kepada usahanya.
“Penjualan kami turun hingga 50-70% akibat PPKM ini. Tidak ada pembeli karena orang-orang pada di rumah semua, kerja juga dari rumah. Tidak boleh ada kegiatan perjalanan,” keluhnya.
Hal serupa juga dirasakan Nani, penjual makanan sekolah.
“Sejak kegiatan belajar sekolah dihentikan, saya sudah gak jualan karena gak ada siswa. Akhirnya saya jualan di rumah dengan seadanya,” ucap Nani.
Di depan puluhan pelaku UMKM, Abdul Hakim menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban membantu penjualan produk UMKM.
Abdul Hakim mengatakan, MKM adalah sektor yang penting dan tulang punggung ekonomi nasional.
Kendala penjualan menjadi hal utama untuk membangkitkan usaha para UMKM.
Maka, kata dia, pemerintah wajib membantu penjualan UMKM.
Ini, ujar dia, disebutkan dalam Pasal 60 PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Isinya bahwa Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil.
Angkanya, ujar dia, paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Senator Lampung ini juga menambahkan bahwa pasal 81 dalam PP Nomor 7 tahun 2021 menyebutkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan perangkat daerah juga wajib menggunakan barang/ jasa usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam pasal 81 PP itu dinyatakan bahwa alokasinya paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tutup Hakim. []
