Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lamsel Supriyanto (kiri) dialog dengan anggota DPD Abdul Hakim. | Wartalampung.id

Wartalampung.id, Kalianda – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Lampung Selatan baru ada untuk Kecamatan Natar.
Pembentukan itu pun banyak dibantu pihak lain. Sebab, pembentukan rencana detail tata ruang ini membutuhkan banyak biaya.
Namun, ini diperlukan untuk menata lingkungan lebih baik sesuai dengan peruntukan dan potensi tiap kecamatan.
Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) Supriyanto hari Kamis lalu, 8 Juli 2021.
Itu ia sampaikan saat menerima anggota Komite IV yang juga Wakil Ketua III Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim di aula Pemkab setempat.
Supriyanto mengatakan, secara umum wilayah barat Lampung Selatan akan dikembangkan sebagai daerah pariwisata. Misalnya Kecamatan Bakauheni.
Kemudian wilayah tengah peruntukan industri dan wilayah timur untuk budi daya.
Supriyanto mengatakan, Lampung Selatan juga masuk dalam beberapa proyek besar nasional. Ia bercerita, dampak adanya tol di Lampung Selatan luar biasa.
Ada banyak imbas positif yang dirasakan masyarakat setelah tol dioperasikan.
Supriyanto menyampaikan ini berkenaan dengan inventarisasi dari Abdul Hakim perihal dampak dari penerapan UU Cipta Kerja.
Abdul Hakim ingin ada masukan dari Pemkab Lamsel terkait hal ini. Sebab, DPD khususnya BULD ingin mengetahu secara persis dampak yang ditimbulkan usai penerapan UU Cipta Kerja.
Selain soal tata ruang, soal perizinan dan pertanahan juga menjadi isu utama. [Sugiono]
