Rahmat Mirzani Djausal
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi sebaran dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi mengalihkan aktivitas belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring dari rumah.
Kebijakan darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik pada Minggu, 6 September 2026.
Pengalihan sekolah tatap muka menjadi daring ini berlaku selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 7–8 September 2026.
Dalam keterangannya, Gubernur Lampung menegaskan bahwa langkah ini diprioritaskan demi melindungi keselamatan anak-anak.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi abu vulkanik yang masih berpotensi terjadi,” ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandar Lampung.
Ia juga menambahkan, sekolah diminta memindahkan metode belajarnya sementara waktu.
“Sekolah juga dalam dua hari ini, kami minta untuk melakukan pembelajaran secara daring,” tuturnya.
Pengalihan KBM daring ini berlaku secara menyeluruh untuk semua tingkatan sekolah di Provinsi Lampung, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan lima poin utama panduan selama masa pembelajaran daring:
- Siswa belajar dari rumah: Seluruh siswa diminta tetap berada di rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
- Tugas guru tetap berjalan: Kepala satuan pendidikan dan guru wajib memastikan proses pembelajaran digital tetap berlangsung efektif serta materi tersampaikan dengan baik.
- Pendampingan orang tua: Orang tua atau wali murid diminta mendampingi dan memastikan anak-anak mengikuti jadwal belajar daring secara tertib.
- Kewajiban masker: Jika terpaksa harus keluar ruangan, masyarakat diwajibkan menggunakan masker guna menghindari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan kulit akibat paparan abu vulkanik.
- Pemantauan wilayah: Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tiap kabupaten/kota diinstruksikan terus bersinergi memantau kondisi lingkungan di sekitar satuan pendidikan.
Pihak Pemprov Lampung menyampaikan bahwa perkembangan situasi di lapangan akan terus dipantau secara berkala.
Evaluasi lanjutan mengenai status KBM akan disesuaikan dengan arahan dan data resmi dari otoritas yang berwenang. []

Tinggalkan Komentar Anda