Politik

81 Tahun Kemerdekaan: Dari Syukur menuju Indonesia Emas 2045

81 Tahun Kemerdekaan: Dari Syukur menuju Indonesia Emas 2045

Abdul Hakim

Oleh Abdul Hakim (KAHMI dan Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung)

Kemerdekaan Republik Indonesia yang memasuki usia ke-81 tahun pada 17 Agustus 2026 merupakan momentum penting untuk menumbuhkan kembali rasa syukur sekaligus melakukan refleksi kebangsaan. Delapan puluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat.

Dalam rentang sejarah tersebut, bangsa Indonesia telah melewati berbagai fase: perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pembangunan, pergulatan demokrasi, krisis ekonomi, perubahan politik, reformasi, hingga memasuki era transformasi digital dan persaingan global yang semakin kompleks.

Kemerdekaan adalah nikmat besar yang patut disyukuri. Namun, kemerdekaan sekaligus merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Syukur atas kemerdekaan tidak cukup diwujudkan melalui upacara, pengibaran bendera, perlombaan, atau berbagai seremoni peringatan.

Syukur yang lebih substantif adalah memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar menghadirkan kehidupan yang merdeka, adil, bermartabat, sejahtera, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, pertanyaan penting bagi kita pada usia kemerdekaan yang ke-81 bukan semata-mata “apa yang telah kita capai?”, tetapi juga: “Indonesia seperti apa yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya?”

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika Indonesia sedang menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045, tepat satu abad setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Dalam konteks inilah alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memiliki tanggung jawab historis. HMI sejak kelahirannya bukan sekadar organisasi mahasiswa, tetapi merupakan bagian dari perjalanan intelektual, keumatan, dan kebangsaan Indonesia.

Para alumninya tersebar dalam berbagai profesi dan ruang pengabdian: pemerintahan, politik, pendidikan, dunia usaha, hukum, media, masyarakat sipil, pesantren, dan berbagai bidang kehidupan lainnya.

KAHMI dengan demikian memiliki modal sosial dan intelektual yang besar untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.

I. Kemerdekaan dalam Perspektif Syukur kepada Allah. Bagi seorang Muslim, kemerdekaan pertama-tama harus dipandang sebagai karunia Allah SWT.
Al-Qur’an mengajarkan agar manusia senantiasa mensyukuri nikmat Allah. Allah berfirman:

لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat berat.”
(QS. Ibrahim [14]: 7)

Kemerdekaan adalah nikmat yang diperoleh melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa, harta, pikiran, dan air mata para pendahulu bangsa.

Karena itu, mengenang para pahlawan bukan sekadar mengenang masa lalu. Ia merupakan upaya menjaga kesadaran bahwa kemerdekaan yang kita nikmati hari ini dibangun di atas pengorbanan generasi sebelumnya.

Syukur memiliki dimensi yang lebih dalam daripada ucapan. Syukur harus melahirkan amal.
Kemerdekaan yang disyukuri harus menghasilkan: ketakwaan kepada Allah; kecintaan kepada tanah air; penghormatan terhadap kemanusiaan; keadilan sosial; pemerintahan yang amanah; demokrasi yang bermartabat; pendidikan yang mencerdaskan; ekonomi yang memberikan kesejahteraan; persatuan dalam keberagaman; dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang. Dengan demikian, syukur kemerdekaan harus berubah menjadi kerja kebangsaan.

Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan titik awal bagi bangsa Indonesia untuk membangun kehidupan bernegara yang merdeka dan berdaulat.

Pembukaan UUD 1945 memberikan arah yang sangat jelas mengenai tujuan pembentukan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Artinya, kemerdekaan memiliki tujuan. Kemerdekaan politik harus diikuti kemerdekaan dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, ketimpangan, keterbelakangan, dan berbagai bentuk ketergantungan yang dapat mengurangi kedaulatan bangsa.

Karena itu, setelah 81 tahun merdeka, ukuran keberhasilan Indonesia tidak cukup dilihat dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, kemajuan teknologi, atau peningkatan posisi Indonesia dalam percaturan global.

Kita juga harus bertanya: Apakah rakyat semakin sejahtera? Apakah pendidikan semakin berkualitas? Apakah hukum semakin adil? Apakah demokrasi semakin matang? Apakah korupsi semakin berkurang? Apakah kesenjangan sosial semakin mengecil? Apakah anak-anak Indonesia di desa memiliki kesempatan yang sama dengan anak-anak di kota? Apakah generasi muda memiliki masa depan yang lebih baik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi atas makna kemerdekaan.

Reformasi 1998 membuka babak baru demokrasi Indonesia. Konstitusi mengalami perubahan mendasar. Kedaulatan rakyat ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang lebih kuat.

Demokrasi memberikan ruang yang lebih besar kepada rakyat untuk menentukan arah pemerintahan.

Namun, demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur. Demokrasi harus menghadirkan substansi. Pemilu yang demokratis harus menghasilkan pemerintahan yang bekerja untuk rakyat. Lembaga negara harus menjalankan kekuasaan berdasarkan konstitusi.

Kekuasaan harus dikendalikan oleh hukum. Kebijakan publik harus disusun dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi transaksi kekuasaan. Demokrasi tanpa hukum dapat berubah menjadi dominasi kelompok yang kuat.

Demokrasi tanpa keadilan sosial dapat melahirkan kekecewaan rakyat. Karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan sekadar mempertahankan demokrasi, tetapi meningkatkan kualitas demokrasi. Demokrasi harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

Salah satu persoalan fundamental bangsa Indonesia adalah bagaimana mewujudkan keadilan sosial
Pancasila menempatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai sila kelima. Keadilan bukan hanya persoalan distribusi ekonomi, tetapi juga menyangkut kesempatan, pelayanan publik, akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hukum, dan partisipasi politik.

Islam sendiri memberikan perhatian sangat besar terhadap keadilan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Keadilan harus menjadi fondasi kehidupan bernegara. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada orang yang memiliki kekuasaan dan sumber daya.

Tidak boleh pula pembangunan hanya terkonsentrasi di pusat-pusat pertumbuhan sementara daerah-daerah tertinggal terus berada dalam keterbatasan.

Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas. Karena itu, pembangunan harus menghadirkan keadilan antardaerah.

Daerah tidak boleh hanya menjadi sumber daya bagi pusat, tetapi harus menjadi subjek pembangunan nasional.

Dalam konteks inilah penguatan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah yang adil, serta keberpihakan terhadap daerah kepulauan, perbatasan, pedesaan, dan wilayah tertinggal menjadi agenda strategis.

Indonesia memasuki periode yang sangat menentukan. Pada 2045, Indonesia akan memperingati 100 tahun kemerdekaan.

Visi Indonesia Emas 2045 memberikan peluang besar, tetapi sekaligus mengandung tantangan yang tidak ringan.

Pertama, tantangan kualitas manusia. Bonus demografi hanya menjadi bonus apabila generasi mudanya memiliki pendidikan, kesehatan, karakter, keterampilan, dan produktivitas yang tinggi.

Kedua, tantangan ekonomi. Indonesia harus mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan membangun ekonomi bernilai tambah tinggi.

Ketiga, tantangan teknologi. Artificial intelligence, otomatisasi, digitalisasi, dan perkembangan teknologi lainnya akan mengubah struktur pekerjaan dan kehidupan masyarakat.

Keempat, tantangan geopolitik. Persaingan Amerika Serikat, Tiongkok, India, Eropa, dan berbagai kekuatan global akan berpengaruh terhadap posisi Indonesia.

Kelima, tantangan lingkungan. Perubahan iklim, krisis energi, pangan, air, dan kerusakan lingkungan akan menjadi persoalan strategis.

Keenam, tantangan moral dan integritas. Kemajuan material tanpa integritas dapat menghasilkan negara yang maju secara teknologi tetapi rapuh secara moral.

Karena itu, pembangunan Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada growth, tetapi harus menggabungkan growth, justice, sustainability, dan morality.

Indonesia Emas tidak cukup dimaknai sebagai Indonesia yang kaya. Indonesia Emas harus menjadi Indonesia yang maju sekaligus berkeadaban.

Kemajuan ekonomi harus berjalan bersama kemajuan moral. Kemajuan teknologi harus berjalan bersama kemanusiaan. Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab.

Demokrasi harus berjalan bersama etika. Kekuasaan harus berjalan bersama amanah. Inilah titik temu antara nilai-nilai keislaman, Pancasila, dan cita-cita kebangsaan.

Islam mengajarkan amanah, adil, ihsan, musyawarah, persaudaraan, dan tanggung jawab. Pancasila mengajarkan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Keduanya dapat menjadi sumber nilai untuk membangun Indonesia yang berkeadaban.

KAHMI

KAHMI memiliki posisi strategis dalam perjalanan bangsa. Alumni HMI memiliki pengalaman intelektual, organisasi, profesional, dan sosial yang sangat beragam.

Modal tersebut harus dikonsolidasikan menjadi kekuatan kontribusi kebangsaan. KAHMI tidak perlu menjadi kekuatan politik praktis yang seragam. Justru kekuatan KAHMI terletak pada keragaman profesi dan ruang pengabdian para alumninya.

KAHMI perlu memperkuat tradisi intelektual. KAHMI perlu menghasilkan kajian yang berbasis data. KAHMI perlu menjadi bagian dari solusi atas persoalan bangsa. KAHMI perlu membangun generasi muda yang berintegritas. Dan yang tidak kalah penting, KAHMI perlu menjaga tradisi HMI: keislaman, keindonesiaan, keilmuan, dan pengabdian. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda