Opini

Penghapusan Program Studi Bukan Jawaban atas Pengangguran Sarjana

Penghapusan Program Studi Bukan Jawaban atas Pengangguran Sarjana

Rektorat Unila. | Dok

Oleh Intan N., Denisya A.A. Rani A., dan Putri A.Z. (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP PBSI Unila)

Akhir-akhir ini persoalan penghapusan program studi menjadi marak dibicarakan, seolah-olah persoalannya terletak pada ketidaksesuaian bidang ilmu dengan tuntutan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Pandangan ini tampak masuk akal di permukaan, namun sesungguhnya menyederhanakan persoalan yang lebih kompleks, karena pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi mencetak tenaga kerja, tetapi juga membentuk cara berpikir, nilai, dan arah perkembangan masyarakat.

Dalam praktiknya, penghapusan program studi berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi bidang-bidang yang selama ini berperan dalam penguatan nilai, budaya, dan pendidikan, meskipun kontribusinya tidak selalu terlihat secara langsung dalam dunia kerja.

Jika kecenderungan ini terus berlanjut, ruang bagi ilmu-ilmu tersebut dapat semakin menyempit dan berisiko menggeser makna pendidikan itu sendiri. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan yang perlu dipertimbangkan bersama: apakah pendidikan tinggi masih menjaga perannya secara utuh, atau mulai bergeser hanya sebagai penyedia kebutuhan tenaga kerja?

Pandangan bahwa program studi tertentu tidak lagi relevan umumnya didasarkan pada tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2025, jumlah pengangguran bergelar sarjana dan pascasarjana mencapai 1.010.652 orang. Data tersebut merupakan angka tertinggi dalam empat tahun terakhir.

Angka ini kerap dijadikan justifikasi untuk mengevaluasi bahkan menghapus program studi yang dianggap tidak produktif secara ekonomi. Namun, persoalan pengangguran sarjana tidak dapat disederhanakan hanya pada bidang ilmu yang dipelajari.

BPS sendiri menunjukkan bahwa pengangguran lulusan perguruan tinggi dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari keterbatasan lapangan pekerjaan, ketimpangan kualitas pendidikan, hingga perubahan kebutuhan pasar kerja yang berlangsung sangat cepat. Dalam kondisi demikian, menghapus program studi justru berisiko mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya.

Penting pula dicatat bahwa wacana penghapusan program studi ini sebenarnya tidak sepenuhnya mencerminkan posisi resmi pemerintah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Sekjen Badri Munir Sukoco menyatakan bahwa penutupan program studi bukan pilihan utama, melainkan opsi terakhir jika suatu prodi tidak memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik, dan tidak dapat ditransformasi.

Namun, pernyataan ini justru memicu kekhawatiran tersendiri karena hingga kini belum ada kriteria yang transparan mengenai prodi mana yang layak ditutup dan bagaimana proses evaluasinya dilakukan. Ketiadaan tolok ukur yang jelas membuka ruang bagi kebijakan yang bersifat subjektif dan berpotensi merugikan program studi yang sesungguhnya masih memiliki nilai strategis.

Selain itu, kebutuhan industri juga bersifat dinamis. Bidang yang hari ini dianggap tidak relevan dapat kembali dibutuhkan pada masa mendatang seiring perkembangan sosial dan teknologi. Sejarah menunjukkan bahwa perubahan zaman selalu melahirkan kebutuhan baru yang tidak dapat diprediksi sepenuhnya.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hadrian Irfani, menyatakan, “Bisa saja suatu prodi masih relevan dengan industri di luar negeri, tetapi industrinya belum berkembang di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, bukan prodi-nya yang tidak relevan, melainkan kita yang belum mampu menciptakan ekosistem industrinya.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa menghapus program studi tanpa membangun ekosistem yang mendukungnya hanyalah mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakit. Oleh karena itu, pendidikan tinggi seharusnya tidak hanya mengikuti tren pasar jangka pendek, tetapi juga mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu beradaptasi, berpikir kritis, dan memiliki kemampuan belajar sepanjang hayat.

Program studi di bidang humaniora, pendidikan, bahasa, seni, dan ilmu sosial sering kali menjadi pihak yang paling rentan dianggap tidak relevan. Padahal, bidang-bidang tersebut memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter masyarakat, menjaga identitas budaya, serta membangun kemampuan komunikasi dan pemikiran kritis.

Di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan digitalisasi yang semakin masif, kemampuan manusia dalam memahami nilai, etika, budaya, dan interaksi sosial justru menjadi semakin penting.

Ironisnya, ketika dunia pendidikan terlalu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri semata, pendidikan dapat kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang pengembangan manusia secara utuh. Perguruan tinggi akhirnya dipandang hanya sebagai “pabrik tenaga kerja”, bukan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.

Jika orientasi ini terus diperkuat, maka pendidikan berisiko melahirkan generasi yang terampil secara teknis, tetapi lemah dalam kepekaan sosial, etika, dan kemampuan berpikir kritis.

Alih-alih menghapus program studi, langkah yang lebih relevan adalah melakukan revitalisasi kurikulum agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa menghilangkan identitas keilmuannya.

Hal ini sejalan dengan penegasan Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, bahwa setiap kebijakan terkait program studi harus berpijak pada kajian komprehensif, bukan sekadar merespons tren jangka pendek.

Kolaborasi dengan dunia industri memang penting, tetapi tidak boleh menjadikan seluruh arah pendidikan tunduk sepenuhnya pada kebutuhan pasar. Program studi juga perlu diberi ruang untuk berinovasi melalui penguatan keterampilan digital, kewirausahaan, riset, dan kemampuan lintas disiplin agar lulusan memiliki daya saing yang lebih luas.

Di sisi lain, pemerintah dan perguruan tinggi perlu memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat bagi lulusan muda. Persoalan pengangguran sarjana tidak akan selesai hanya dengan mengurangi jumlah program studi jika kesempatan kerja, kualitas pelatihan, dan pemerataan ekonomi belum dibenahi secara serius.

Pendidikan dan dunia kerja seharusnya berjalan beriringan, bukan saling membebankan tanggung jawab.

Pada akhirnya, penghapusan program studi bukanlah jawaban sederhana atas persoalan kompleks bernama pengangguran sarjana. Pendidikan tinggi perlu tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan tanggung jawab intelektualnya terhadap masyarakat.

Sebab, kampus bukan hanya tempat mencetak pekerja, tetapi juga tempat lahirnya gagasan, nilai, dan arah masa depan bangsa. Jika pendidikan hanya diukur berdasarkan seberapa cepat lulusannya terserap pasar kerja, maka kita sedang mempersempit makna pendidikan itu sendiri. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda