
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Hari ini di media sosial Instagram marak informasi soal sanksi drop out dan skorsing kepada total 9 mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia (UTI).
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nasrullah Yusuf melalui Wakil Dekan III Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Auliya Rahman memberikan penjelasan kepada wartalampung.id via telepon.
Sebanyak 3 mahasiswa Teknik Sipil UTI menerima sanksi DO, dan 6 lainnya dijatuhi sanksi skorsing. Di media sosial tersiar hal tersebut sepihak oleh kampus,.
Persoalan utama, kata Aulia Rahman, ketika sekelompok mahasiswa berkegiatan di lahan yang bersebelahan dengan pagar kampus. Posisi lahan itu bukan di areal kampus.
Mahasiswa disebut mengklaim tempat itu digunakan sebagai sarana berkumpul karena tidak ada sekretariat yang disediakan oleh pihak kampus bagi mahasiswa.
Auliya Rahman Insnain memberikan penjelasan atas kabar yang viral di media sosial tersebut.
Auliya menjelaskan, mereka adalah benar mahasiswa jurusan Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia. Namun, perihal mereka menempati lahan tersebut tidak mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan apa pun. Kata Auliya, dua tahun lalu mahasiswa tersebut menempati lahan itu atas izin warga sekitar sebagai “sekretariat”.
“Mereka tidak ada izin, karena tanah di gang tersebut adalah tanah negara, yang mereka kuasai untuk dijadikan sekretariat. Sedangkan mereka tidak termasuk dalam struktur organisasi kemahasiswaan apa pun. Kumpul-kumpul kelompok mereka saja, dan itu tidak resmi. Kalaupun mereka ada izin atas lahan tersebut, mana izinnya, dari siapa, tidak ada. Kalaupun dikatakan ada izin, harusnya melalui kelurahan,” ujarnya.
Auliya menjelaskan juga bahwa tidak ada pembongkaran bangunan seperti disebutkan dalam postingan akun Instagram @bangsamahasiswa.
Di postingan tersebut dikatakan pihak kampus memerintahkan securiti untuk membongkar bangunan pada 9 Februari 2021.
“Tidak ada yang namanya gedung atau apa, sedangkan yang dikatakan bangunan permanen atau semipermanen itu ada bentuknya. Kami tidak melakukan pembongkaran apa pun,” ujar Auliya.
Dia menerangkan, pada 31 Januari 2021, gang tersebut telah ditutup oleh pihak Kelurahan Kedaton.
Auliya bilang, yang menutup adalah pihak Kelurahan Kedaton, bukan Teknokrat, karena itu tanah negara. Dan tanggal 9 Februari, kelompok mahasiswa ini membuka kembali, padahal sudah ada perjanjian dengan pihak kami tidak ada kegiatan lagi di situ. “Kami diminta untuk mengawasi,” jelasnya.
Pihak kampus pada 22 Februari 2021 mengeluarkan Surat Keterangan pemberhentian (DO) kepada 3 orang mahasiswa yang dari kelompok tersebut, dan 6 mahasiswa lainnya diskorsing.
Auliya berujar, yang di-DO itu memang sudah waktunya. IPK mereka di bawah 2,0, sedangkan semester mereka sudah melampaui, sudah masuk semester 8, jadi memang masanya.
Auliya bilang, di Teknokrat, jika ada mahasiswa yang selama 3 semester punya IPK di bawah 2,75, akan kena DO. Mereka juga tidak bisa mengikuti ujian akhir jika IPK di bawah standar.
Kepada mereka, kata dia, jangka waktunya bahkan bukan lagi 3 semester. Mereka sudah diberikan kesempatan 5 semester untuk membenahi IPK.
“Tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang sedang viral ini, kebetulan saja mereka ada di sana,” ujar Auliya.
Kesembilan mahasiswa tersebut dinilai melanggar kode etik dan dapat mencemarkan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia.
“Karena aktivitas mereka menyebabkan pihak Teknokrat dipanggil RT, hingga lurah, sampai Rektor sendiri yang harus datang ke kelurahan. Dan ini akan menimbulkan citra buruk kampus ini,” ungkap Auliya.
Perihal prestasi mahasiswa yang juga disebutkan dalam postingan Instagram @bangsamahasiswa, Auliya tidak memungkirinya. Namun, IPK mereka rendah sekali. Prestasi yang ditorehkan tidak berkaitan dengan akademik melainkan bidang lain.
“Tidak semua berprestasi, memang ada. Tapi secara prestasi akademik, mereka tidak memenuhinya, karena IPK saja di bawah 2, ini tidak menunjukkan prestasi,” tambahnya.
Sanksi DO dan skorsing kata dia sudah final
Kemudian, tentang mengapa hanya 9 orang mahasiswa saja yang diberikan sanksi, Auliya mengatakan untuk memberikan efek jera dan memutus permasalahan dari akarnya.
“Yang tiga orang di DO ini akumulasi dari IPK sekaligus pelanggaran kode etik. Mereka juga sudah lima kali didatangi oleh pihak Babinkamtibmas, karena kegiatan tersebut,” lanjutnya.
Auliya mengatakan sebelum diberikan sanksi DO dan skorsing, pihak kampus sudah memberikan teguran secara langsung yakni secara lisan.
“Peringatan kami tidak harus dalam bentuk tertulis, karena sudah lima kali didatangi Babinkamtibmas, sekuriti kami sudah puluhan kali, bahkan Rektor dan Wakil dekan III langsung mengingatkan mereka,” kata Auliya.
Keputusan sanksi DO dan skorsing bagi mahasiswa tersebut saat ini sudah final dan sudah berjalan dan tidak bisa diganggu gugat. Jika memang ada pihak yang dilibatkan mahasiwa terkait bantuan hukum atas putusan tersebut, pihak Teknokrat masih menunggunya.
Soal sekretariat, kata Auliya, Universitas Teknokrat Indonesia menyediakan sekretariat bersama. Auliya menjelaskan bahwa pihak UTI menyediakan ruang sekretariat bersama bagi organisasi kemahasiswaan.
“Ada yang kapasitas 50 hingga 100 orang, bahkan ada gelanggang mahasiswa yang bisa digunakan untuk kegiatan besar. Dan bisa digunakan oleh semua Hima, UKM, dan organisasi kemahasiswaan lainnya yang tercantum dalam SK di Universitas Teknokrat Indonesia,” jelasnya.
Auliya mengatakan juga, aktivitas mahasiswa di lokasi itu melanggar SE Wali kota Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta.
Ke depan, pihak kampus akan melihat perkembangan kasus ini. Terkait 9 orang yang saat ini dikenai sanksi untuk memutus permasalahan dari akarnya.
Wartalampung.id masih mencari narasumber dari pihak mahasiswa yang terkena DO dan skorsing. [Sugiono]
