Abdul Hakim
Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abdul Hakim, mendorong agar ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dikembalikan dan ditegaskan kembali dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun dicabut melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Abdul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI sebagai bagian dari penyampaian usulan revisi UU Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menilai penghapusan kewajiban RTH minimal 30 persen berpotensi melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan mempercepat degradasi ekologis di berbagai daerah.
“Ketentuan RTH minimal 30 persen harus dikembalikan dan dipertegas dalam undang-undang. Ini bukan sekadar angka administratif, tetapi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat,” tegas Abdul Hakim.
Menurutnya, keberadaan RTH yang memadai sangat krusial untuk menjaga luasan dan kualitas kawasan hutan, melindungi keanekaragaman hayati, serta memastikan keberlangsungan ekosistem lingkungan yang sehat di tengah laju pembangunan yang semakin masif.
“Jika ketentuan ini terus diabaikan, maka yang kita pertaruhkan bukan hanya tata ruang, tetapi masa depan lingkungan hidup dan keselamatan generasi mendatang. Indonesia memiliki peran strategis sebagai paru-paru dunia yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” lanjutnya.
Hakim menegaskan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Penataan Ruang harus mengedepankan prinsip keadilan ekologis, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian alam.
Ia berharap pemerintah dan DPR RI dapat menjadikan penguatan kembali ketentuan RTH sebagai salah satu agenda prioritas dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Negara wajib memastikan ruang hidup yang sehat bagi rakyatnya, sekaligus menjaga hutan dan ekosistem sebagai aset strategis bangsa,” pungkas Abdul Hakim. []

Tinggalkan Komentar Anda