Politik

Abdul Hakim Minta KSO Pengelolaan Sawit Sitaan Satgas PKH Diprioritaskan untuk Koperasi Rakyat

Abdul Hakim Minta KSO Pengelolaan Sawit Sitaan Satgas PKH Diprioritaskan untuk Koperasi Rakyat

Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Hakim, meminta agar pengelolaan kebun kelapa sawit yang disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diprioritaskan melalui skema kerja sama operasi (KSO) kepada rakyat yang telah memiliki payung hukum koperasi.

Hal tersebut disampaikan Abdul Hakim dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Badan Pengelola BUMN, serta PT Agrinas Palma Nusantara, dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Menurut Hakim, penyitaan lahan sawit oleh negara tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola lahan secara turun-temurun dan terorganisasi dalam badan hukum koperasi.

Negara, kata anggota DPR RI tiga periode itu, harus hadir tidak hanya sebagai penertib, tetapi juga sebagai pelindung hak dan penghidupan rakyat kecil.

“Pengelolaan kebun sawit hasil sitaan Satgas PKH harus berpihak kepada rakyat. KSO harus diprioritaskan kepada koperasi-koperasi rakyat yang telah memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas, bukan justru kembali dikuasai oleh korporasi besar,” tegas Hakim.

Ia menekankan bahwa skema KSO dengan koperasi rakyat merupakan jalan tengah yang adil, konstitusional, dan sejalan dengan semangat reforma agraria.

Selain menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat, skema tersebut juga dapat memastikan tata kelola perkebunan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam RDPU tersebut, Hakim juga meminta Kementerian ATR/BPN serta Badan Pengelola BUMN untuk membuka data secara transparan terkait status hukum lahan, mekanisme pengelolaan pasca-penyitaan, serta peta jalan pelibatan masyarakat.

Ia mengingatkan agar proses ini tidak menimbulkan konflik horizontal maupun ketimpangan baru di daerah.

“Jangan sampai atas nama penertiban kawasan hutan, rakyat justru tersingkir. Negara wajib memastikan bahwa pengelolaan aset sawit sitaan benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya melalui koperasi yang sah dan berbadan hukum,” pungkasnya. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda