Opini

Imam Nawawi, Pajak, dan Perampasan Aset

Imam Nawawi, Pajak, dan Perampasan Aset

Gufron Azis Fuadi

Pajak adalah pendapatan negara terpenting dan terbesar. Tidak kurang dari 80 persen total penerimaan negara. Selebihnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah.

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Yakni menjalankan tugas-tugas rutin negara, termasuk untuk gaji pegawai dan pejabat serta melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.

Termasuk untuk melakukan operasi pasar murah, bansos, bantuan presiden atau banpres biayanya diperoleh dari penerimaan pajak. Begitupun untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, sekolah dan lain sebagainya.

Lain jalan tol, karena jalan tol ini jalan komersial yang berorientasi keuntungan, karenanya dibangun oleh swasta, pemerintah hanya memfasilitasi saja.

Sebenarnya tidak sedikit negara yang menerapkan pajak sangat tinggi, seperti di negara negara Nordik yang mencapai 60 persen. Tetapi fasilitas dan pelayanan yang diberikan negara kepada rakyatnya betul betul prima, bukan omon-omon.

Di samping itu tingkat korupsi pejabat dan pegawai pemerintah juga rendah, paling tidak bisa dilihat mereka dan keluarganya pamer dengan barang yang melebihi gaji pendapatannya. Sehingga masyarakat di sana santui saje.

Rasanya masyarakat Indonesia juga setuju setuju saja bila pajaknya naik terus asalkan pelayanan dan fasilitas umum dari pemerintah prima-nya bukan omon-omon, tidak ada pungli apalagi korupsi. Semboyan birokrasinya, “kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit” bukan sebaliknya, “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah!”

Sikap seperti ini pernah dilakukan oleh Syekh Muhyiddin (lebih dikenal dengan Imam Nawawi) terhadap Sultan Zahir Baybars.

Sultan Zahir Baybars ini dulunya adalah seorang budak yang ikut berperang melawan tentara Tartar, kemudian naik menjadi panglima saat perang A’in Jalut (1260), setelah mengalahkan Mongolia pada perang tersebut ia akhirnya berhasil menjadi sultan kerajaan Mamluk.

Dalam perang melawan pasukan Mongol yang saat itu menduduki kesultanan Seljuk di Anatolia, negara membutuhkan biaya besar. Untuk itu sultan mengumpulkan para fukaha untuk meminta fatwa agar dibolehkannya memungut atau meminta dana lebih besar lagi kepada rakyat untuk membiayai perang tersebut.

Menghadapi masalah ini maka para ulama fukaha (ahli fikih) Syam menulis kesempatan atau fatwa bersama yang membolehkan rencana sultan untuk memungut dana rakyat lebih banyak.

Sayangnya dalam kesempatan tersebut, ulama besar pada saat itu, Syaikh Muhyiddin an Nawawi tidak turut hadir.

Sesuai yang ditulis oleh Syaikh Wahiduddin Abdussalam Bali, dalam “Ulama wa Umara” Hal. 71, Azh Zhahir meminta Imam An Nawawi untuk menemuinya. Imam An Nawawi memenuhi permintaan itu.

Azh Zhahir berkata, “Tulislah kesepakatan bersama para ahli fikih!” Namun, Imam An Nawawi menolaknya.

Sulthan Zhahir bertanya, “Apa sebabnya kamu tidak mau memberikan fatwa yang membolehkan seperti ahli fikih lainnya?”

Imam An Nawawi menjawab: “Aku tahu bahwa dahulu kau menjadi budak Bandaqar, dan kamu tidak punya harta. Setelah itu Allah memberikan kenikmatan kepadamu dan menjadikanmu sebagai raja. Aku telah mendengar bahwa kamu punya seribu budak, setiap budak memiliki simpanan emas, kamu memiliki dua ratus budak wanita, dan mereka semua memiliki perhiasan. Seandainya kau juga infakkan semua hartamu dan harta budak-budakmu itu, niscaya aku akan fatwakan kepadamu bolehnya mengambil harta rakyat.”

Mendengar jawaban ini, Sulthan Zhahir menjadi marah, lalu berkata, “Keluarlah dari negeriku.” Imam Nawawi terusir dari Damsyiq/Damaskus.

Imam An Nawawi menjawab, “Aku turuti dan taati perintahmu.”

Lalu Imam An Nawawi keluar menuju daerah Nawa, tanah kelahirannya.

Lalu, para ahli fikih berkata kepada Azh Zhahir, “Dia adalah salah satu ulama besar dan orang saleh kami, orang terpercaya dan diteladani. Kembalikanlah dia ke Damaskus.”

Akhirnya, Imam An Nawawi ditawari kembali ke Damaskus namun dia menolak tawaran itu, dan berkata, “Tidak, Aku tidak akan masuk ke sana (Damaskus), selama Azh Zhahir masih ada di dalamnya.”

Satu bulan setelah peristiwa itu Zhahirsyah pun wafat. Dan Imam Nawawi pun kembali ke Damaskus.

Terus terang saat membaca kembali kisah ini, saya teringat dengan undang-undang Perampasan Aset para koruptor yang sampai hari tidak ketahuan bagaimana juntrungannya.

Duhai, di mana Imam Nawawi? Wallahu a’lam bi shawab. [Gufron Azis Fuadi]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda