Imam Nawawi, Pajak, dan Perampasan Aset

Imam Nawawi, Pajak, dan Perampasan Aset

Pajak adalah pendapatan negara terpenting dan terbesar. Tidak kurang dari 80 persen total penerimaan negara. Selebihnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Yakni menjalankan tugas-tugas rutin negara, termasuk untuk gaji pegawai dan pejabat serta melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Termasuk untuk melakukan operasi […]

Read More