Opini

Catatan Haji Gufron Azis Fuadi: Tentang Aqabah

Catatan Haji Gufron Azis Fuadi: Tentang Aqabah

Gufron Azis Fuadi

Rangkaian ibadah haji yang terdiri dari rukun haji dan wajib haji dilakukan sejak tiba di Tanah Suci tanggal 8 Zulhijjah hingga 13 Zulhijjah. Rangkaian itu meliputi berpakaian ihram, mengambil miqat, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, tawaf, sai dan tahalul.

Startnya dimulai dari Arafah dan finisnya di Mina. Mina merupakan sebuah kota atau tempat yang berupa lembah di kawasan padang pasir. Lokasi Mina berada sejauh 5 km dari Mekah.

Wilayah Mina dibatasi oleh Jumrah Aqabah di bagian barat. Batas ini diapit oleh dua gunung. Sementara di bagian timur, batas wilayah Mina hingga ke Wadi Muhassir.

Luas wilayah Mina adalah 7,8 km2. Namun karena sebagian wilayahnya merupakan perbukitan batu, maka yang dapat dihuni hanya seluas 4,8 km2.

Dibatasinya jumlah jamaah haji di antaranya disebabkan karena terbatasnya tempat di Mina ini. Entah kalau nanti permukiman Mina berubah dari tenda-tenda menjadi bangunan permanen bertingkat yang bisa menampung jamaah lebih banyak.

Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban. Ada suatu tempat di sini yang dikenal dengan Jabal Qurban yaitu tempat Nabi Ibrahim melaksanakan penyembelihan kurban domba yang menggantikan Ismail.

Di Mina ada Masjid Khaif, yang merupakan masjid di mana Nabi Muhammad saw melakukan salat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, ada 70 nabi yang pernah beribadah dan berdoa ditempat ini di antaranya Ibrahim, Ismail dan Musa. Sebuah riwayat mengatakan ada setidaknya 15 nabi terdahulu yang meninggal di situs Masjid Khaif ini, saat beliau para nabi tersebut menunaikan ibadah haji.

Saat berada 3-4 hari di Mina sempatkanlah salat dan berdoa di masjid ini, yang sudut sudutnya pernah dipanjatkan doa para nabi saat berhaji dulu.

Setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, jamaah haji berangkat menuju ke Mina lagi karena para jamaah haji akan menginap beberapa malam dan melempar jumrah. Tempat atau lokasi melempar jumrah ada 3 yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta, dan Jumrah Ula.

Di Mina, jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu malam tanggal 11,12 Zulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam tanggal 11, 12, 13 Zulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani.

Pada siang harinya, jamaah bisa pergi ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf dan sai haji. Tetapi untuk yang lansia bisa menundanya setelah pulang dari Mina.

Dari uraian di atas ada beberapa hal yang layak untuk kita kenang sambil bertafakur.

Pertama, tentang Aqabah. Aqabah adalah nama dari jumrah terbesar dan yang paling dekat dengan Mekah serta wajib dilempar dengan batu kerikil saat menunaikan haji. Nama Aqabah juga dikenal sebagai tempat dan peristiwa perjanjian sumpah setia (baiat) antara tokoh-tokoh masyarakat Madinah yang pertama kali memeluk Islam.

Baik baiat Aqabah pertama maupun baiat Aqabah kedua, yang sering disebut dengan baiat harb atau baiat perang. Disebut demikian karena isi dari baiat Aqabah kedua berisi sumpah setia dalam membela Nabi saw baik dalam kondisi senang ataupun susah sebagaimana mereka membela keluarganya sendiri serta kesiapan untuk berperang membela Nabi saw.

Tempat terjadinya baiat tersebut sekarang berdiri sebuah monumen berupa Masjid Baiat yang terletak di bukit Aqabah yang posisinya di luar batas Mina dan di luar tahan haram. Saat berada di jumrah Aqabah, ingatlah 1446 tahun yang lalu terjadi titik balik perkembangan Islam berupa baiat dan hijrah kaum muslimin dari Mekah ke Madinah.

Kedua, Wadi Muhassir. Yaitu suatu tempat di antara Muzdalifah dan Mina yang merupakan perbatasan tanah haram. Tempat ini bersejarah karena merupakan tempat dihancurkannya pasukan gajah dibawah pimpinan raja Abrahah yang bermaksud menghancurkan Ka’bah yang kemudian peristiwa ini diabadikan dalam surat Al Fil.

“Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Kakbah) itu sia-sia? Dan Dia mengirim kepada mereka burung-burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat)”. (Surat al-Fil: 01-05)

Muhassir artinya menahan atau melemahkan. Jadi pasukan gajah ini ditahan dan dilemahkan di sini, di pinggiran tanah haram. Sehingga pasukan gajah tidak pernah memasuki pusat Mekah yang ada Kakbah-nya.

Ibnul Qayyim juga Sayyid Sabiq mengatakan Wadi atau Bathnul Muhasir adalah suatu tempat antara Muzdalifah dan Mina tetapi bukan bagian dari keduanya, sehingga tidak termasuk tanah haram.

Hal ini berdasarkan hadis:
“Seluruh Muzdalifah merupakan tempat wukuf (mabit), tetapi hindarilah Muhassir.” (HR Ahmad)

Bahkan diriwayatkan bila melewati tempat ini Rasulullah saw mempercepat jalannya dan memerintahkan kita juga untuk bercepat cepat melewatinya. Dan ini merupakan kebiasaan Nabi saw saat melewati tempat yang pernah Allah timpakan azab di tempat tersebut.

Dalam kitab Zadul Ma’ad, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menceritakan bahwa suatu ketika dalam perjalanan ibadah haji, Rasulullah saw menggerakkan untanya lebih cepat saat tiba di Lembah atau Wadi Muhassir. Karena tempat antara Muzdalifah dan Mina yang merupakan (masuk) perbatasan masy’aril haram adalah tempat yang Allah pernah turunkan azab kepada pasukan gajah.

Jadi saat dalam perjalanan dari Muzdalifah ke Mina di antara kedua tempat itu, ingatlah bahwa Allah menunjukkan kuasa-Nya dengan mengazab dan menghancurkan pasukan gajah. Sungguh Allah Maha Kuasa dan Maha Perkasa atas segala sesuatunya.

وَلِلَّهِ جُنُودُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

“Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Allahu Akbar! Allahu Akbar!

Di bawah guyuran hujan Sentul Bogor. Wallahualam bissawab.  [Gufron Azis Fuadi]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda