Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta Kepala SMPN Bikin Laporan Penggunaan BOS dan Uang Komite Sekolah

DPRD Bandar Lampung Minta Kepala SMPN Bikin Laporan Penggunaan BOS dan Uang Komite Sekolah

Rapat dengar pendapat Komisi 4 DPRD Bandar Lampung dengan 45 kepala SMPN. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung meminta semua kepala SMPN se-Bandar Lampung membuat laporan terperinci penggunaan dana BOS dan uang komite sekolah.

Ini dilakukan untuk menunjukkan semangat transparansi dari setiap sekolah yang mendapat BOS dan asupan dari uang komite sekolah.

DPRD menilai penting untuk mengetahui detail sehingga bisa diketahui kebutuhan riil kebutuhan dana sekolah.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi 4 dewan setempat dengan 45 kepala SMPN se-Bandar Lampung di gedung dewan hari ini.

Perwakilan kepala sekolah menjelaskan, dana BOS untuk tiap siswa dalam setahun itu Rp1,1 juta. Akan tetapi, kebutuhan sekolah jika dibagi rata kepada setiap anak rata-rata membutuhkan Rp3,5 juta.

Selisih itulah yang kemudian disuplai dari uang komite sekolah.

Ketua Komisi 4 Asroni Paslah menyetuji usulan beberapa rekan di komisi, agar pekan ini semua kepala SMPN membuat laporan penggunaan BOS dan uang komite sekolah.

Asroni berujar, nantinya para anggota dewan akan turun ke SMPN di daerah pemilihan masing-masing secara acak. Tujuannya, melihat riil kebutuhan dan serapan anggaran BOS dan uang komite sekolah di tiap SMPN.

Asroni mengatakan, keinginan ini bukan untuk mencari kesalahan. Namun, karena SMPN adalah mitra komisi 4, penting untuk diketahui perincian penggunaan dana BOS dan uang komite sekolah.

Asroni juga mengatakan, ini juga berguna untuk mendorong Pemerintah Kota menambah anggaran jika memang kebutuhan di sekolah bertambah.

Berdasarkan Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hasil penggalangan dana komite sekolah dapat digunakan antara lain untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Rapat dengar pendapat ini dihadiri beberapa anggota komisi 4, di antaranya Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan sekretaris komisi 4 Muhammad Suhada. [Adian Saputra]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda