Rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan 45 kepala SMPN se-Bandar Lampung. | Agus Sujepri
Wartalampung.id, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menyoroti perihal masa jabatan komite sekolah yang seyogianya hanya bisa dua kali dengan periode masa kerja tiga tahun. Jika dua kali, maksimal menjadi ketua komite sekolah hanya enam tahun.
Namun, ada kejadian di SMPN di Bandar Lampung, masa jabatan ketua komite sekolah mencapai delapan tahun.
Ini ditengarai karena rendahnya edukasi orangtua murid untuk mau menjadi pengurus komite dan minimnya animo wali murid hadir dalam pembentukan komite.
Ke depan diharapkan tidak ada lagi ketua komite yang menjabat sampai lebih dari enam tahun.
Demikian hal yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan 45 kepala SMPN se-Bandar Lampung hari ini di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin ketua komisi Asroni Paslah. Hadir juga Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan sekretaris Muhammad Suhada.
Erwansyah mengusulkan agar tingkat pendidikan calon pengurus komite juga diperhatikan. Jika untuk SMPN, ia meminta setidak-tidaknya pengurus itu lulusan SMA atau jika memungkinkan diploma atau sarjana.
Dengan demikian, cara pandang mereka terhadap dunia pendidikan juga selaras dengan visi dan misi pendidikan nasional.
Robiatul Adawiyah menyoroti rendahnya animo wali murid untuk menjadi pengurus komite. Ia ingin ada edukasi dan sosialisais betapa pentingnya peran orangtua dalam komite.
Para anggota dewan berjanji akan memberikan edukasi soal urgensi peran orangtua dalam komite sekolah ke daerah pemilihan dan konstituen mereka.
Asroni Paslah menambahkan, jangan sampai anak dari pengurus komite sudah rampung studi, orangtuanya masih berada di kepengurusan.
Pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dinyatakan komite sekolah terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris serta anggota.
Untuk menjadi anggota komite sekolah maka harus memenuhi sejumlah syarat yang terkandung dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut.
Syarat Menjadi Anggota Komite Sekolah
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1, anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur: Orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan namun tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain pensiunan tenaga pendidik; dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Pasal 4 ayat 3 juga menyebutkan yang dilarang menjadi anggota komite sekolah yakni orang yang berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan; penyelenggara sekolah yang bersangkutan; pemerintah desa; forum koordinasi pimpinan kecamatan; forum koordinasi pimpinan daerah; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan
Lama Keanggotaan
Sesuai dengan Pasal 8 lama keanggotaan Komite Sekolah yakni sebagai berikut, masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Keanggotaan komite sekolah berakhir apabila mengundurkan diri; meninggal dunia; tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. [Adian Saputra]

Tinggalkan Komentar Anda