Tanggamus

Peraturan Bupati Tanggamus Dinilai Merugikan, Wartawan Melawan

Peraturan Bupati Tanggamus Dinilai Merugikan, Wartawan Melawan

Wartawan Tanggamus sikapi peraturan bupati

Wartawan Tanggamus sikapi peraturan bupati

Wartalampung.id, Kotaagung – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa, dinilai merugikan hak wartawan. Hal ini memantik perlawanan jurnalis se-Tanggamus.

Perlawanan atau penolakan itu akan disampaikan saat audiensi Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus dengan Pj Bupati Tanggamus, yang diagendakan Selasa, 10/12/2024, pukul 09.00.

Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Tanggamus, Zairi, menjelaskan, peraturan yang ditandatangani Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dan mantan Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis itu dinilai merugikan dan mengebiri semangat kebebasan pers yang diatur dalam UU 40/1999.

Menurut Zairi, pada pasal 8 ayat (2) disebutkan persyaratan khusus untuk media cetak dan daring, mengukur data oplah, usia website, jumlah pengunjung, serta link halaman khusus Kabupaten Tanggamus.

Sementara itu, pada pasal 13 yang mengatur mekanisme pembayaran kepada media massa berdasarkan hasil verifikasi pihak ketiga melalui aplikasi online.

Adapun besaran pembayarannya mengacu pada standar satuan harga Pemkab Tanggamus dan disesuaikan dengan kapasitas media.

“Saya menilai penerbitan perbup tersebut tergesa-gesa. Pasalnya, pada pembahasan itu tidak melibatkan perwakilan forum media massa,” katanya kemarin.

Ia menambahkan, atas dasar di atas, sekber atau gabungan pengurus lembaga media massa menyatakan sikap:

  1. Menolak atau meminta pembatalan atau revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024 karena dianggap tidak berpihak kepada wartawan dan bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin UU Pers.
  2. Penolakan mekanisme berlangganan satu pintu karena kebijakan pembayaran langganan koran atau advertorial melalui satu pintu di Dinas Kominfo dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (satker).
  3. Penolakan rekanan dan aplikasi e-katalog Kominfo karena penggunaan aplikasi e-katalog dan penunjukan rekanan dinilai membatasi akses media untuk berpartisipasi secara adil dalam peliputan kegiatan pemerintah daerah.
  4. Pengembalian anggaran media pada APBD Tanggamus 2025 karena pemangkasan anggaran media sebesar Rp2 miliar pada Dinas Kominfo menjadi perhatian serius.

”Kami mendesak agar anggaran ini dikembalikan untuk mendukung keberlanjutan media lokal.” kata Zairi.

Zairi juga menjelaskan tentang penolakan media massa titipan oknum pejabat. Sekber wartawan mendesak Pemkab untuk tidak melibatkan media yang diduga merupakan titipan oknum pejabat, demi menjaga profesionalisme dan independensi pemberitaan. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda