Politik

Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim Fasilitasi Warga Selesaikan Soal Lahan di Way Huwi Lamsel

Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim Fasilitasi Warga Selesaikan Soal Lahan di Way Huwi Lamsel

Abdul Hakim fasilitasi masyarakat soal lahan di Way Huwi. | Sugiono

Abdul Hakim (kopiah hitam tengah) fasilitasi masyarakat soal lahan di Way Huwi. | Sugiono

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) asal daerah pemilihan Lampung, Abdul Hakim, memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan konflik lahan antara warga Way Huwi, Lampung Selatan (Lamsel), dengan anak perusahaan swasta hari ini di Bandar Lampung.

Abdul Hakim mengatakan, persoalan lahan yang dipakai oleh masyarakat untuk makam dan lapangan sepak bola dan keperluan lainnya hendaknya diakomodasi pemerintah.

Hakim memfasilitasi pertemuan itu yang dihadiri Pj Gubernur Lampung Samsudin di kantor gubernur setempat.

Hakim mengatakan, soal fasilitas umum yang selama ini dipergunakan warga sudah selayaknya difasilitasi pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi.

Menurutnya, pemerintah bisa mendorong BPN yang menerbitkan izin HGB (hak guna bangunan) agar tidak memperpanjang kembali izinya. Selain izin yang beberapa tahun lagi usai, lahan tersebut juga tidak terpakai lagi.

Akan lebih baik jika diserahkan kepada masyarakat. Hakim menyatakan, jika konflik lahan tersebut masuk ranah hukum, persoalannya semakin panjang.

Masyarakat juga, kata dia, berpotensi kalah. Ia tidak sepakat jika persoalan ini masuk ke ranah hukum.

“Oleh karena itu, kami dan Pj Gubernur berkomitmen mengawal proses penyelesaian masalah ini sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Jika hal itu terealisasi, kata Hakim, juga menjadi catatan prestasi tersendiri bagi Pj Gubernur.

Ia juga ingin mempertemukan warga dengan Pj Bupati Lampung Selatan.

“Kalau perlu nanti kita ke lapangan, dibawa mereka ke sana, apa penyelesaian konkretnya,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat Way Huwi Lampung Selatan, meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu menyelesaikan konflik lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun demi kepentingan umum.

Lahan seluas sekitar sepuluh hektar tersebut, yang sebagian telah digunakan oleh masyarakat untuk fasilitas olahraga sepak bola dan tempat permakaman umum (TPU), kini telah dipagari tembok oleh pemerintah.

Puji, warga, mengungkapkan, saat ini lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara perlahan dikuasai oleh perusahaan swasta.

Ia berharap agar lahan tersebut dibuka kembali untuk digunakan oleh masyarakat.

Sebelumnya, lapangan sepak bola yang dibatasi tembok masih memiliki akses jalan. Namun, kini sudah dipagari sepenuhnya sehingga warga tidak dapat mengakses.

Menurut Puji, sejak puluhan tahun yang lalu, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti olahraga, upacara kemerdekaan, dan kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat id.

Sigit, warga lainnya, juga berharap agar pemerintah segera melepaskan lahan tersebut. Ia mengungkapkan, informasi yang diterimanya, status izin lahan tersebut akan berakhir pada 2026.

Ia meminta agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan seperti sebelumnya.

“Kami hanya minta sebagian, semuanya kan ada ratusan hektar. Kami hanya minta 10 hektar yang telah kami gunakan, selebihnya silakan dipakai perusahaan,” tutupnya. [Sugiono]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda