Oyos Saroso HN (tengah). | Bhazair Ayuningtyas

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Penghargaan Kamaroeddin 2024 diberikan kepada Oyos Saroso HN, pendiri media Teras Lampung yang juga pendiri AJI Bandar Lampung. Oyos dinilai sebagai sosok yang gigih dalam menyuarakan kebebasan pers.
Acara penghargaan Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024 ini digelar Selasa malam 1/10/24 di D’jaya House Kedaton dan dihadiri oleh para jurnalis se-Lampung. Acara ditaja AJI Bandar Lampung.
Yoga, kurator AJI, dalam sambutannya menjelaskan apa itu penghargaan Kamaroeddin.
“Penghargaan Kamaroeddin merupakan bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan kepada individu maupun masyarakat yang telah mereka berikan untuk pers, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan penghargaan ini ditujukan kepada tokoh atau lembaga yang menjunjung tinggi prinsip jurnalisme, hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Penghargaan ini menghormati mereka yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan penegakan HAM di Lampung maupun Indonesia.
Penghargaan Kamaroeddin 2024 diberikan kepada Oyos Saroso HN yang juga pendiri organisasi profesi pers ini.
Yoga menuturkan penghargaan ini diberikan kepada Oyos Saroso HN sebab ia merupakan tokoh jurnalis yang sudah menunjukkan dedikasinya untuk para jurnalis.
“Penghargaan ini kami berikan kepada Oyos selaku tokoh jurnalis yang sudah menunjukkan dedikasinya untuk para jurnalis. Ia juga dikenal sebagai sosok yang gigih dalam menyuarakan kebebasan pers,” jelasnya.
Yoga juga mengajak para teman-teman jurnalis yang hadir dalam ajang penghargaan ini untuk mendukung kebebasan pers.
Tidak hanya itu, Dr. Zelta selaku perwakilan keluarga Kamaroeddin juga turut hadir dalam penghargaan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada AJI yang selalu mengundang keluarga Saidatul dan Kamaroeddin, saya ucapkan selamat juga kepada yang menang,” ujarnya.
Zelta berharap teman-teman jurnalis ke depannya semakin mengutamakan kebebasan pers, semakin sukses, dan semakin memajukan kebebasan pers. [Bhazair Ayuningtyas]

Tinggalkan Komentar Anda