Bambang Hermanto. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – OJK Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan capacity building kepada pengelola koperasi lembaga keuangan mikro Provinsi Lampung, Selasa, 16 Februari 2021. Acara bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola lembaga keuangan mikro (LKM) di Provinsi Lampung terkait analisis dan mitigasi risiko kredit.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 jajaran pengelola dari 10 lembaga keuangan mikro yang diawasi OJK Provinsi Lampung ini dibuka dengan sambutan yang disampaikan Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto.
Bambang mendorong pengelola LKM untuk dapat menerapkan prinsip kehati-hatian (prudensial) sesuai yang telah diamanatkan pada Undang-Undang LKM, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun peraturan koperasi dalam mengelola dana, dalam penyaluran pembiayaan maupun dalam mengelola likuiditas/solvabilitas, agar nasabah mendapatkan jaminan keamanan dana yang telah dipercayakan kepada LKM untuk dikelola.
Peserta diberikan pemaparan oleh tiga narasumber, yaitu Yudi Permana Nugraha dari Bagian Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Lampung dengan materi Strategi Pemasaran dan Analisis Kredit Mikro.
Kemudian Aris Risdiana, Wakil Pemimpin Cabang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung, dan Darmawan Hasyim (Reviewer Pembiayaan Cabang) terkait Mitigasi Risiko Kredit.
Data per Desember 2020, secara nasional terdapat 223 lembaga keuangan mikro baik konvensional maupun syariah yang berizin. Sebanyak sepuluh lembaga keuangan mikro di antaranya berada di Provinsi Lampung yang terdiri dari 7 lembaga keuangan mikro konvensional dan 3 lembaga keuangan mikro syariah.
Berdasarkan laporan keuangan LKM kuartal II tahun 2020, total aset lembaga keuangan mikro nasional tercatat sebesar Rp1.133 miliar dengan total penyaluran pinjaman di masyarakat sebesar Rp715 miliar (63,10% dari total aset).
Sedangkan total aset lembaga keuangan mikro di Provinsi Lampung tercatat sebesar Rp28,03 miliar ((2,47% dari total aset nasional) dengan jumlah penyaluran yang diberikan ke masyarakat Lampung sebesar Rp19,69 miliar (69% dari total aset lembaga keuangan mikro Provinsi Lampung).
Sebagai lembaga alternatif pembiayaan mikro, LKM juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 melalui penyaluran pembiayaan mikro kepada masyarakat desa dan menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dalam rangka meringankan beban nasabahnya.
Tahun 2020 tercatat LKM telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebanyak Rp992.204.000 dengan total 97 debitur.
“OJK terus mengembangkan peraturan dan kebijakan untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha LKM sebagai penggerak perekonomian masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Salah satunya melalui rencana penerapan APU PPT bagi LKM. Selanjutnya, pengawasan baik offsite dan onsite terus kami lakukan untuk dapat menjaga kondisi usaha LKM agar semakin berkembang, menjadi lembaga yang semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat,” tegas Bambang. []
