Abdul Hakim

Wartalampung.id, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Hakim meminta penuntasan konflik agraria yang terjadi di wilayah P/provinsi Lampung seperti di Jatiagung, Lampung Selatan, konflik PTPN 7 dengan masyarakat Pesawaran, dan di Mesuji.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK RI di Gedung B DPD RI, Senayan, Senin, 5/6/2024.
“Konflik agraria yang terjadi di beberapa wilayah di Lampung harus segera dituntaskan karena telah merugikan masyarakat,” ujar Hakim dalam rilis yang diterima redaksi hari ini.
Perlu diketahui, permasalahan yang dialami kurang lebih 25 ribu jiwa pada Register 40 di 6 desa (Sumber Jaya, Sinar Rejeki, Margo Lestari, Sido Harjo, Purwotani, Karang Rejo) Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 12.000 ha sejak tahun 1975 meminta kejelasan atas status lahan yang mereka tinggali sejak 1975.
“Karenanya, kami berharap sekaligus meminta penyelesaian dan solusi kepada pemerintah,” ujar Hakim.
Selain itu, konflik sengketa lahan juga terjadi antara PTPN VII Way Berulu dengan masyarakat Tamansari, Pesawaran. Dan konflik agraria yang terjadi antar masyarakat di Mesuji yang sudah memakan korban jiwa.
“Sekali lagi, kami minta ada Kepastian kebijakan strategis dari pemerintah sehingga menghasilkan solusi yang tepat dan langkah konkret untuk penyelesaian permasalahan kasus tersebut,” tutup senator asal Lampung ini. []

Tinggalkan Komentar Anda