Berita Foto Ruwajurai Tanggamus

PPS Se-Tanggamus Dilantik, Pj Bupati Sebut ASN Tak Netral Pilkada Terancam Dipecat

PPS Se-Tanggamus Dilantik, Pj Bupati Sebut ASN Tak Netral Pilkada Terancam Dipecat

Pelantikan PPS se-Tanggamus. | Dokumentasi

Pelantikan PPS se-Tanggamus. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Kotaagung – Sanksi tegas menanti ASN yang tidak netral pada pilkada. Abdi negara yang tidak netral terancam dipecat.

Demikian disampaikan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPP) pada Pilkada 2024 di GOR Ratu Kotaagung, Ahad, 26/5/2024.

Menurut Bupati, jika ditemukan aparatur sipil negara tidak netral pada pilkada, akan ditindak tegas oleh Bawaslu sesuai dengan tingkat kesalahan mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

ASN itu wajib menjaga netralitas. Artinya, birokrasi itu harus profesional dan tidak ikut cawe-cawe politik.

“Pemda tidak henti-hentinya menyosialisasikan itu baik secara lisan saat apel dan tertulis melalui OPD agar seluruh ASN tidak terlibat politik praktis. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” katanya.

Pj Bupati mengucapkan selamat kepada anggota PPS yang sudah dilantik. Ia berharap pelaksanaan pilkada bisa berjalan aman, damai, dan kondusif.

Karena itu, ia berharap dalam menjalankan tupoksinya, PPS harus mengenali wilayah dan menguasai medan kerja, serta menguasai aturannya.

Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi mengatakan, sebanyak 906 angota PPS dari 302 pekon dan kelurahan di 20 kecamatan sudah dilantik. Mereka yang dilantik mengikuti proses sesuai dengan regulasi.

“Tahapan demi tahapan perekrutannya itu semuanya terbuka, disosialisasikan melalui media sosial dan media massa, serta diawasi oleh Bawaslu dan masyarakat,” ujarnya.

“Masa kerja PPS selama 8 bulan setelah pelantikan. PPS sebagai penyelenggara dan pelayan masyarakat pemilih diharapkan bisa menjaga kondusivitas agar pelaksanaan pilkada nanti bisa berjalan lancar dan sukses,” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dana Pemkab tanggamus, termasuk pengunaan GOR dan fasilitas lainnya. [Afrizal]

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda