Abdul Hakim. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI asal daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445/2024.
Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
Hakim menilai Menag Yaqut tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati.
Kata Hakim, Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat. Demikian pesan tertulis Hakim siang ini.
Mantan anggota DPR RI tiga periode itu menuturkan, toleransi dan sikap menghormati antarumat beragama sudah terbangun sejak lama. Selama ini pula tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid/musala.
Hakim berujar, dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara sendiri semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.
Menurut Hakim, daripada mengurusi soal pengeras suara, Menag lebih bagus membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan.
Surat edaran Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 desibel.
Khusus Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan ini baik dalam pelaksanaan tarawih, ceramah, dan tadarus menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. []

Tinggalkan Komentar Anda