Semin. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Terkait ambruknya dua rumah mewah di Citraland beberapa hari lalu, anggota Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi PKS Semin meminta Gubernur Arina Djunaidi dan Wali Kota Herman HN mengevaluasi wilayah konservasi air tanah.
Menurut dia, konservasi air tanah dilakukan melalui penentuan zona konservasi air tanah, yakni dengan menyajikan bentuk peta yang diklasifikasikan sebagai zona aman, rawan, kritis, dan rusak. Ini, kata Semin, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah pasal 9. Di situ disebutkan, konservasi air tanah dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, fungsi air tanah, dan mempertahankan keberlanjutan pemanfaatan air tanah.
Semin menambahkan, konservasi dilakukan sekurang-kurangnya melalui penentuan zona konservasi air tanah. Zona konservasi tanah, ujar Semin, disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi zona aman, rawan, kritis, dan rusak.
“Kami kira hal itu perlu dicek dalam kategori bagaimanakah kawasan perumahan mewah tersebut. Jangan-jangan dalam zona rawan,” kata Semin dalam rilis.
Kekhawatiran Semin beralasan. Sebab, di area perbukitan di mana kompleks perumahan mewah tersebut berada, termasuk dalam kawasan tangkapan air. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
Aarea pengembangan kawasan perumahan elite tersebut hingga mencapai 50 hektar. Hal ini berdasarkan informasi yang tertuang dalam situs resmi www.ciputradevelopment.com.
“Dengan area pengembangan seluas 50 hektar, Citraland Bandar Lampung menawarkan hunian terbaik yang hadir dalam berbagai ukuran,”ungkap situs itu. []
