Berita Foto Politik

KPU Bandar Lampung Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung Soal Gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. | Adian Saputra

Wartalampung.id, Bandar Lampung – KPU Kota Bandar Lampung mengklaim belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung soal gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Hari ini beredar kabar Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima gugatan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah yang sebelumnya dibatalkan pencalonan mereka oleh KPU Bandar Lampung sesuai putusan Bawaslu Lampung.

Pada 12 Januari lalu, Bawaslu Lampung memutuskan mendiskualifikasi Eva dan Deddy. KPU Bandar Lampung lalu menindkalanjuti putusan Bawaslu Lampung dan membatalkan pencalonan pasangan itu.

Putusan Bawaslu sendiri adalah hasil pengajuan gugatan dari pasangan calon Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo yang menduga ada pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masig atau TSM.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi dalam rilisnya mengatakan, sampai hari ini, rabu, 27 Januari 2021, pihaknya belum menerima salinan. KPU, kata Dedy. Dedy mengatakan, KPU akan taat kepada hukum sebagaimana pihaknya menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang meminta pembatalan pencalonan pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Dedy mengatakan, sekarang KPU sedang mempersiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi yang direncakan digelar Kamis besok, 28 Januari 2021.
“Saya dan Hamami di Jakarta untuk persiapan sidang di MK besok,” kata Dedy. [Sugiono]

Bagikan :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar Anda