
Wartalampung.id, Kotaagung – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024. Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Kotaagung Timur, mengelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada 63 saksi tempat pemungutan suara, dan 12 koordinator saksi. Kamis 8/2/2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pekon Batu Kramat itu, juga sebagai ajang perkenalan calon angota legislatif daerah pemilihan Tanggamus satu.
Dalam paparannya, Masruhan, trainer saksi menyampaikan, para saksi diberikan pemahaman tugas pokok saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Mulai dari mengawasi seluruh tahapan di tempat pemungutan suara, mengikuti penghitungan suara, dan menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelangaran.
“Saksi PKS harus mempunyai surat mandat, kemudian menyerahkan nya kepada Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) minimal H-1 pencoblosan dengan meminta tanda terima, ” Tegas Masruhan.
Saksi PKS juga diharuskan mengikuti semua tahapan pelaksanaan pemungutan suara di TPS, dan membawa berita acara from C1 yang sudah ditanda tangani petugas KPPS dan saksi-saksi dari partai lain, kemudian untuk diserahkan kepada koordinator saksi masing-masing pekon. Untuk diserahkan kepada Koordinator Kecamatan, imbuhnya.
Menurut Masruhan, secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di TPS tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, demikian tutupnya.
Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tanggamus mengelar pelatihan sebanyak 1887 saksi, dan 302 koordinator saksi di 302 pekon dan kelurahan.
Kesempatan itu, calon angota dewan perwakilan rakyat daerah Tanggamus, daerah pemilihan tanggamus satu, Sugito berharap, dengan dilaksanakannya pelatihan ini, para saksi dapat memahami subtansi tugas mereka, untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur, adil sesuai peraturan undang-undang, ungkapnya. (Afrizal)

Tinggalkan Komentar Anda