Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. | Dokumentasi (Foto diambil sebelum masa pandemi Covid-19)

(Foto diambil sebelum masa pandemi Covid-19)
Wartalampung.id, Bandar Lampung – Pengusaha dan pemilik swalayan dan toko modern di Bandar Lampung terancam denda Rp1 juta dn kurungan penjara dua hari. Ancaman ini diberikan Pemerintah Kota Bandar Lampung bagi pengelola swalayan dan toko modern yang tidak menaati jam operasional sampai dengan jam tujuh malam.
Sedangkan bagi pemilik kafe, biliar, karaoke, diskotik, dan pedagang kaki lima diberikan waktu beroperasi sampai dengan jam 10 malam.
Jika aturan ini dilanggar, hukuman denda Rp1 juta dan penjara dua hari sudah menanti. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerbitkan surat ini untuk menekan tingkat penyebaran covidi19 di Bandar Lampung. Surat ini juga terbit atas dasar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19.
Aturan ini melengkapi surat edaran Wali Kota yang melarang warga menggelr hajatan per 25 Januari kemarin.
Adapun hajatan yang masih diperkenankan hanya melibatkan maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Wali Kota Herman HN mengatakan, surat edaran dengan nomor 440/133/IV/06/2021 itu diklaim sudah diberikan kepada semua pengusaha di Bandar Lampung. Tujuannya, agar semua menaati surat edaran tersebut.
Wali Kota berharap dengan aturan ini Bandar Lampung tidak termasuk ketegori zona merah penyebaran covid-19. [Sugiono]
