Polsek Pugung tangkap pencuri motor. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Pugung – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curat ranmor) yang terjadi di Dusun Sinarjaya, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Korban adalah Supriyanto (26), warga Dusun Merabung I, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia kehilangan sepeda motor Honda Vario B-6081-VNK ketika istri korban salat di rumah adiknya, Kamis, 3/8/2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka yang ditangkap RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. Satu pelaku lainnya, ID (50), warga Kecamatan Pugung, masih buron.
Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, mengungkapkan kronologi penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah serangkaian tindakan penyelidikan yang mengarah pada RS alias Aris dan ID.
“Pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap RS alias Aris di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,” ungkap Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis, 18/1/2024.
Dari pengakuan RS alias Aris, ia bersama ID melakukan pencurian sepeda motor. RS alias Aris kemudian dibawa ke Polsek Pugung Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologis kejadian pada Kamis, 3 Agustus 2023, sekitar pukul 18.28 WIB, di Dusun Sinar Jaya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, istri korban bernama Sundari mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B-6081-VNK.
Istri korban memarkirkan sepeda motor di rumah adiknya, Andi Prayoga dengan mengunci setang untuk salat magrib. Namun, saat keluar rumah sekitar pukul 18.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“Korban mengalami kerugian Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Pugung,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. [Afrizal]

Tinggalkan Komentar Anda