Berita Foto Politik

Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan Minta Pajak Hiburan 75 Persen

Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan Minta Pajak Hiburan 75 Persen

Handrie Kurniawan

Handrie Kurniawan. | Dokumentasi

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengusulkan untuk menaikkan pajak khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa yang semula 40% menjadi 75%.

Ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 seperti tarif yang juga ditetapkan oleh beberapa kota-kota besar lainnya.

Hal tersebut dikemukakan Handrie saat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak retribusi, Selasa (28/11).

Pengenaaan pajak persentase tinggi, menurut politisi PKS ini, memiliki beberapa alasan. Pertama, penetapan pajak sesuai angka minimal 40 % saat ini menyebabkan tumbuhnya tempat hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa dan masyarakat pengguna hiburan yang bertumbuh seperti jamur perlu.

Oleh karenanya, perlu dilakukan perlambatan lajunya agar kota Bandar Lampung tidak menjauh dari visi dan misi wali kota menjadi masyarakat yang agamis sesuai janji saat dilantik.

Kedua, objek pajak yang ada saat ini secara potensi dapat memenuhi target pendapatan pajak hiburan jika pemerintah daerah menaikkan jumlah persentase pajak, intensifikasi dengan melakukan pengecekan secara berkala, melakukan digitalisasi pembayaran, dan melakukan pengawasan agar kebocoran tidak tinggi.

Ketiga, meminimalisasi konflik sosial. Kebijakan ekstenstifikasi yang dilakukan terhadap hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa sering menimbulkan konflik sosial di masyarakat yang menyebabkan disharmonisasi.

Karenanya, kata Handrie, pemerintah daerah perlu melakukan pencegahan sekaligus tanpa mengurangi target pendapatan daerah yang sudah ditentukan.

“Usulan menaikkan angka pajak hingga angka 75% dalam rangka mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dan meminimalisasi pertumbuhan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa. Ini agar seirama dengan visi dan misi wali kota Bandar Lampung menjadikan kota Bandar Lampung yang agamis, berbudaya dan mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius,” kata Handrie dalam pesan tertulisnya hari ini. []

Bagikan :

Tinggalkan Komentar Anda