Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hajatan di Talang Padang, | Dokumentasi

Wartalampung.id, Talang Padang – Polsek Talang Padang memanggil dan memeriksa HF, sahibulhajat, dan AG, ketua panitia hajatan, di Pekon Banjar Negeri Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Mereka merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada resepsi khitanan di rumah HF.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani dalam rilis mengatakan, keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang, melanggar protokol kesehatan dalam resepsi khitanan yang terjadi pada Sabtu, 16 Januari 2021.
AKP Sarwani menjelaskan, sebelum resepsi, personel gabungan secara bergantian memberikan imbauan agar kegiatan tersebut mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya meminimalkan klaster baru.
Imbauan pertama dilakukan Pj. Kepala Pekon Banjar Negeri beserta aparatur Pekon Banjar Negeri pada Senin, 11 Januari 2021. Kemudian imbauan yang kedua dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, nidan desa Pekon Banjar Negeri beserta petugas Puskesmas Gunung Alip, Rabu, 13 Januari 2021.
Imbauan yang ketiga dilakukan Kapolsek Talang Padang, camat Gunung Alip, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pekon Banjar Negeri pada Kamis, 14 Januari 2021. Namun, saat khitanan, undangan tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai imbauan.
“Atas terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan di resepsi khitanan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa rekaman video dan foto yang diduga bergambar tempat atau lokasi resepsi khitanan yang diadakan di rumah HF. []
