Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedy Triadi | wartalampung.id

Wartalampung.id, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan mempelajari putusan Bawaslu Lampung terkait pembatalan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI ihwal putusan tersebut.
“Kami akan pelajari, dan akan koordinasikan ini ke KPU RI dan provinsi,” Kata Dedy kepada wartalampung.id, Rabu, 6/1/2021.
Baca: Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima Bawaslu, Eva Dwiana-Deddy Dibatalkan
Soal apakah ada langkah selanjutnya misalnya pemilu ulang dan sebagainya, Dedi belum bisa memberi gambaran yang jelas, lantaran akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, tuntutan pasangan calon wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo diterima oleh Majelis sidang pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung. Dengan begitu, Paslon nomor 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung. (*)
